Krisis Sampah di Batam: Ombudsman Kepri Desak Perbaikan Pengelolaan, Armada Pengangkut Sudah Uzur!

Gudangberita.co.id, Batam - Pengelolaan sampah di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menilai sistem pengangkutan sampah di kota ini masih jauh dari optimal, menyebabkan sampah tercecer, bau tak sedap, hingga berpotensi menghambat investasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa masalah ini perlu ditangani serius karena tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada daya tarik Batam sebagai kawasan investasi strategis.
Dalam pertemuan antara Ombudsman Kepri dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Bapelitbangda Kota Batam pada 16 Januari 2025, terungkap sejumlah permasalahan utama dalam pengelolaan sampah, di antaranya:
- Mayoritas armada pengangkut sudah tidak layak: Sebanyak 85% truk pengangkut sampah berusia lebih dari 8 tahun, sehingga sering mengalami kendala operasional.
- TPA semakin padat: Sistem pembuangan sampah di TPA Telaga Punggur hanya mengandalkan sanitary landfill, sementara jumlah alat berat yang tersedia sangat terbatas (hanya 2 unit dozer).
- Minimnya pemilahan sampah dari sumbernya: Sampah terpilah yang diangkut ke TPA hanya 18%, sehingga sebagian besar sampah masih bercampur.
"Kondisi ini membuat pengangkutan sampah tidak efektif dan semakin memperburuk kondisi lingkungan," ujar Lagat.
Solusi Jangka Pendek: Tambah Armada dan Gandeng Pihak Ketiga
Untuk mengatasi permasalahan ini, Ombudsman Kepri mengusulkan langkah-langkah strategis:
- Optimalisasi armada pengangkut dengan meminta bantuan korporasi, TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam.
- Pengadaan 16 unit truk sampah baru pada 2025 dan tambahan 56 unit pada 2026.
- Mengimplementasikan kerja sama dengan Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.
Jangka Menengah & Panjang: TPST dan Budaya 3R
Selain solusi cepat, Ombudsman juga mendorong pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di sejumlah wilayah. Pemerintah Kota Batam juga didorong untuk meningkatkan budaya Reduce, Reuse, Recycle (3R) dengan mewajibkan pejabat menjadi role model dalam pemilahan sampah.
Sebagai langkah jangka panjang, Ombudsman meminta agar Batam lebih banyak membangun bank sampah masyarakat, dengan DLH sebagai koordinator program.
"Kami akan terus mengawasi implementasi solusi ini demi memastikan pengelolaan sampah di Batam berjalan lebih baik," tegas Lagat.