Kota Sorong Masuk Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik 2021

MANOKWARI - Kota Sorong menjadi satu-satunya daerah di Papua Barat yang masuk Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2021. Hal itu diketahui dari hasil penetapan berdasarkan laporan penilaian dari Ombudsman Perwakilan Papua Barat
Kota Sorong mendapatkan predikat hijau pertama di Provinsi Papua Barat, karena sebelumnya mendapatkan zona merah. Ini lonjakan yg bagus sekali," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Yosep Sombuk dalam sambutannya pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kota Sorong, Rabu (9/2/2022).
Musa mengatakan, survey penilaian kepatuhan pelayanan publik di Kota Sorong diharapkan bisa diterapkan di seluruh OPD pelayanan publik. Setiap pemerintahan atau pemimpin instansi diharapkan mempunyai komitmen yang kuat dalam pemenuhan standar pelayanan publik kepada masyarakat
"Ini bisa menjadi role model bagi seluruh pemerintahan di Provinsi Papua Barat. Juga bisa menjadi inspirasi bagi pemerintahan lainnya agar melakukan perubahan pelayanan publik yg lebih baik ke depannya," kata dia.
Meskipun mendapatkan predikat hijau, dalam pemaparannya, Musa menyebutkan beberapa poin kepatuhan Kota Sorong yang masih harus diperhatikan. Poin kepatuhan tersebut antara lain; pertama, standar layanan yang belum lengkap.
Kebanyakan produk layanan tersedia namun belum terpajang di ruang layanan seperti produk layanan pada instansi tersebut, mekanisme, dan biaya atau tarif. Kedua, pengelolaan pengaduan internal dan SK Pejabat Petugas Pengelola pengaduan belum tersedia. Ketiga, belum tersedia maklumat layanan yang berisi komitmen siap melayani dan siap menerima sanksi.
"Keempat, standar layanan secara elektronik masih belum berjalan baik. Padahal pelayanan secara elektonik itu agar bisa lebih efisien," sebut Musa.
Kelima, penggunaan kartu identitas (ID Card) bagi staf yg bertugas di front office belum maksimal. Keenam, standar layanan publik tidak hanya berlaku pada OPD yg dinilai. Akan tetapi harus diterapkan di semua OPD sampai pada Distrik dan Kelurahan. Ketujuh, komitmen pemerintah Kota Sorong untuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain itu, Ombudsman juga melakukan kajian tentang efektivitas peran pemadam kebakaran. Pihaknya mengharapkan hasil kajian tersebut dapat menjadi pemicu perubahan pelayanan pemadam kebakaran yang lebih baik di kota Sorong.
"Jadi perlu ada pembahasan gedung Damkar dan fire station karena termasuk dalam pelayanan publik yang harus menjadi perhatian serius pemerintah," tuturnya.
Ia menambahkan, Ombudsman akan kembali melaksanakan survei di bulan Maret 2022 yang akan datang. Karena itu, pihaknya siap melakukan pendampingan bagi Pemerintah Kota Sorong dan OPD yang ingin melakukan perbaikan pelayanan publik.
"Karena pelayanan publik yang baik adalah cerminan dari pemerintahan yang baik," tegas Musa.
Sementara Walikota Sorong, Lambert Jitmau menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman atas penghargaan yang sudah diberikan. Ia menegaskan akan berupaya semampu mungkin untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada.
"Dari seluruh pemerintahan di Papua Barat, Kota Sorong menjadi yang terbaik. Ini adalah prestasi sekaligus tugas berat untuk dipertahankan dan ditingkatkan," katanya.
Jitmau juga berpesan kepada seluruh pemimpin OPD Kota Sorong untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena seluruh daerah di Papua Barat saat ini sedang berupaya menyamai prestasi yang dimiliki Kota Sorong.
"Harus memiliki komitmen bahwa Kota Sorong akan melangkah jauh lebih baik lagi," imbuhnya.
"Terima kasih kepada seluruh OPD maupun instansi lainnya yang telah menjadi ujung tombak pelayanan publik di wilayah ini," tutup Jitmau. (PB25)








