• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kondisi Pulau Kas Karimun Gundul, Ombudsman Desak Kejaksaan Usut Aliran Dana Pascatambang Pulau-Pulau Kecil di Kepri
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 13/01/2026 •
 
Kondisi Pulau Kas Karimun Gundul

Karimun, Kabarbatam.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran dana jaminan pasca tambang di pulau-pulau kecil di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Desakan itu disampaikan Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar  Siadari, menyoroti dampak kerusakan lingkungan di dua pulau di Karimun, yaitu Pulau Propos dan Pulau Kas, Kabupaten Karimun, sebagaimana dikutip dari laman Tempo.

Kedua pulau tersebut viral di media sosial karena permukaannya kini hampir seluruhnya dikeruk oleh aktivitas tambang bauksit sejak 2010 silam.

"Menurut saya, aparat penegak hukum harus turun menyelidiki kasus ini, terutama kejaksaan untuk menelusuri aliran dana pascatambang pulau-pulau di Karimun," katanya.

Lagat mengatakan, setiap izin tambang yang dikeluarkan pemerintah seharusnya menyertakan anggaran biaya jaminan pasca tambang yang disetorkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dana jaminan itu, kata dia, berguna untuk melakukan reklamasi lahan atau penanaman kembali di atas lahan yang rusak dampak dari aktivitas pertambangan.

"Dana jaminan tersebut berfungsi membiayai perbaikan lahan kritis setelah aktivitas pengerukan selesai," ungkapnya.

"Jika perusahaan tidak melakukan kegiatan penanaman kembali, maka penyertaan dan penggunaan anggaran jaminan patut dipertanyakan," tegasnya.

Kerusakan pulau kecil ini membuat masyarakat lokal kesulitan untuk menggarap lahan perkebunan mereka kembali.

Citra satelit memperlihatkan permukaan pulau-pulau kecil di Karimun kini gundul akibat pengupasan lahan secara masif.

"Kalau tidak dilakukan perbaikan kembali, ke mana aliran uang jaminan pascatambang itu?" tanya Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Alfarhat.

Alfarhat menegaskan, pemerintah wajib melakukan reklamasi pascatambang karena perusahaan semestinya sudah menyertakan uang jaminan tambang ke pemerintah, melalui bank yang ditunjuk.

"Kalau tidak dilakukan, ke mana uang jaminan pascatambang itu?" katanya.

Alfarhat melanjutkan, kerusakan pulau-pulau kecil akibat tambang terus berulang. Menurutnya, hal ini menunjukkan pemerintah tidak tegas menindak pelaku perusak kawasan pulau-pulau kecil.

Pihaknya juga menyayangkan kerusakan lingkungan akibat tambang di Provinsi Kepulauan Riau terus berulang tanpa adanya tindakan serius.

Bahkan, tambah Alfarhat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah merilis data bahwa kurang lebih 477 pulau kecil di Indonesia telah diberikan 226 izin usaha pertambangan (IUP). Namun data tersebut tidak diikuti langkah tegas untuk menghentikan tambang yang merusak pulau-pulau kecil.

"Sudah ada putusan hukum yang menguatkan bahwa tambang dilarang di pulau-pulau kecil, tetapi eksekusi tindakan hukum di lapangan belum terlihat," pungkasnya. (Sih)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...