• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Konawe Bangun Mal Pelayanan Publik, Ombudsman Sultra: Desain Gedung Harus Berpihak Kaum Marginal dan Penyandang Disabilitas
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Minggu, 12/09/2021 •
 
Mastri Susilo, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara

Faktual.Net, Kendari, Sutra- Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan langkah positif yang dilakukan pemerintah guna memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi ketatanegaraan, kependudukan, badan usaha yang terintegrasi dalam satu atap tanpa ada lika-liku birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.

Tidak mau kalah dengan Kabupaten Bombana yang telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), Kabupaten Konawe dibawah kepemimpinan Bupati 2 Periode Kery Syaiful Konggoasa (KSK), juga mulai membangun MPP di Kabupaten Konawe.

Gedung yang dirancang 1 lantai tersebut, rencananya akan menaungi 28 instansi yang ada di Konawe, baik vertikal maupun horizontal dalam rangka mempermudah masyarakat menjangkau Layanan Publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Tenggara (Kaper ORI Sultra), Mastri Susilo, S.Pd mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemda Konawe adalah hal yang sangat positif dan ORI Sultra mengapresiasinya.

Kepada media, Mastri mengatakan bahwa dalam pembangunan gedung MPP, Pemda Konawe harus memperhatikan desain bangunan. Pemda harus benar - benar perhatikan bahwa desain bangunan memenuhi standar Layanan yang memihak kepada kaum marginal dan penyandang disabilitas, karena kedua kelompok ini memerlukan fasilitas dan layanan khusus.

"Biasanya kontraktor dan konsultan kurang memperhatikan hal - hal kecil yang demikian. Desain gedung harus memenuhi standar Layanan, berorientasi gender, berorientasi penyandang disabilitas, kelompok rentan seperti Lansia harus diperhatikan fasilitas pendukungnya dalam rangka berurusan di MPP", ucap Mastri Susilo.

Selain desain dan rangcang bangun gedung MPP. Mastri Susilo juga mengingatkan agar ASN yang akan ditempatkan guna memberikan Layanan di MPP adalah ASN - ASN dengan kompetensi yang memadai, dalam artian kapasitas ASN yang akan bertugas harus ditingkatkan.

"Sangat penting juga untuk menjadi perhatian Pemda, bahwa ASN yang akan ditempatkan bertugas di MPP harus terlebih dahulu ditingkatkan kompetensi dan kapasitasnya. Dan harus bersahabat dengan masyarakat sehingga masyarakat yang berurusan akan merasakan kenyamanan", tambah Mastri pada Ahad, 12/9/2021 di Kendari.

Agar tujuan dari pendirian MPP tercapai di Konawe, maka Mastri berpesan kepada Pemda melalui media agar selalu melakukan konsultasi dengan KemenPANRB sembari menunggu bangunan gedung selesai. Prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan harus tercapai dengan adanya MPP di Konawe.

"Tiga tujuan pembangunan MPP.

1. Memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.

2. Meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan pelayanan didaerah.

3. Memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Ketiga tujuan tersebut harus dapat duwujudkan", pungkas Mastri.

Reporter: Aco RI





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...