Kompetensi Pelaksanaan Pelayanan Publik Di Kabupaten Buru Sangat Rendah
AMBON, arikamedia.co -
Ombudsman RI memberikan nilai kuning kepada Kabupaten Buru, setelah melakukan
standar kepatuhan terhadap pelayanan publik di tahun 2023. Kepala Ombudsman
Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat mengatakan, terkait Kompetensi pelaksanaan
masih sangat rendah khususnya dalam hal pengetahuan terkait pelayanan publik
maupun tugas dan kewenangan masing-masing dinas.
Diungkapkan, untuk dinas yang masih ada dalam zona merah yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
"Sedangkan untuk zona kuning yaitu Puskesmas Namlea, Dinas Sosial, Puskesmas Savana Jaya itu masih kuning dan yang hijau baru ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," kata Hasan Slamat ketika menyerahkan penghargaan di kantor Ombudsman Poka Selasa, (20/02/2024).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Azis Latuconsina mewakili Bupati Kabupaten Buru usai menerima piagam penghargaan kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Perwakilan Maluku mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah menilai kami dari sisi pelayanan publik dan dari sisi pemerintah Kabupaten buru, penilaian ini akan menjadi bahan acuan untuk meningkatkan kinerja kami.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan salah satu kebutuhan utama dari pemerintah dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Buru.
Dirinya mengakui walaupun mengalami beberapa kendala dari hasil penilaian ini, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mengikuti perintah Bupati kepada dinas terkait sehingga kedepanya Kabupaten Buru dapat bekerja secara optimal sehingga mampu mendapatkan predikat hijau.
Selaku Kadis di Kabupaten Buru kami harus menjadi contoh dan teladan untuk pimpinan lainya salah satunya dengan berdisiplin karena itu merupakan tolak ukur keberhasilan. (AM-18)