• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Komentar Ombudsman Babel Soal Surat Edaran Larangan Beri Uang ke Pengamen
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 13/04/2023 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Surat edaran Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Babel nomor 461/291/DINSOSPMD tanggal 10 April 2023, berisi larangan memberi barang dan uang kepada pengemis, gelandangan, pengamen dan pemulung.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala desa, lurah dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se- Bangka Belitung,

Ada sanksi denda atau kurungan jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi No 17 Tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan pada dasarnya surat edaran merupakan naskah memuat pemberitahuan penjelasan dan atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

"Jika melihat isinya maka surat edaran Dinsos PMD Provinsi Babel tidak merubah, menambahkan atau menganulir peraturan yang dihantarkannya. Dapat diperhatikan bahwa Dinsos PMD Provinsi Babel menyampaikan tentang Perda Provinsi Babel Nomor 17 Tahun 2016, terkait maraknya modus permintaan barang/uang sebagai pengamen, gelandangan, pengemis, pemulung, dan sebagainya," ujar Yozar, pada Kamis (13/4/2023).

Dia menyebutkan terkait persoalan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi lainnya tentu mesti dilihat kewenangan Dinsos PMD Provinsi Babel serta perlu ditelaah juga Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana aturan tersebut mengatur kewenangan pejabat maupun unit terkait ketentuan penandatangan naskah dinas surat edaran.

"Sepanjang pengetahuan kami memang tidak ada aturan secara tegas yang melarang pemerintah level provinsi untuk mengeluarkan produk administratif berupa surat edaran yang ditujukan kepada pejabat pada tingkat desa atau kelurahan. Tentu saja sepanjang sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya," kata Yozar.

Dia menambahkan namun jika bicara soal teknis koordinasi, Dinsos PMD Provinsi Babel juga perlu memperhatikan keberadaan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana terdapat irisan kewenangan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan desa dan kelurahan.

"Koordinasi ini menjadi penting dalam rangka pencapaian tujuan kebijakan mengingat Pemerintah Kabupaten/Kota punya rentang kendali yang lebih dekat terhadap Pemerintah Desa/Kelurahan," katanya.

Bangkapos.com, sudah melakukan konfirmasi mengenai surat edaran itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bangka Belitung, Budi Utama enggan memberikan komentar.

Namun dia menekankan surat tersebut bermaksud untuk menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi No 17 Tahun 2016.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...