• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kolam Air di Jalan Bung Tomo, Ombudsman NTT Soroti Kondisi Jalan Rusak
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 28/02/2025 •
 
Kolam Air di Jalan Bung Tomo, Ombudsman NTT Soroti Kondisi Jalan Rusak. (Stori Hits/Dok. Istimewa)

STORI HITS - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyoroti kondisi jalan rusak dan genangan air di Jalan Bung Tomo, Kota Kupang.

Saat melakukan inspeksi lapangan pada Jumat, 28 Februari 2025 pagi, Darius menemukan genangan air setinggi hampir satu meter yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Saya berjalan kaki melewati beberapa ruas jalan di Kota Kupang, termasuk Jalan Bung Tomo, untuk melihat langsung kondisi fasilitas publik. Di depan Toko Tupperware, saya menemukan genangan air cukup tinggi akibat got yang tersumbat. Kondisi ini membuat lubang-lubang di jalan tertutup air, sehingga sangat berbahaya bagi pengendara motor," ujar Darius dalam keterangannya yang diterima Storihits.com, Jumat, 28 Februari 2025.

Menurutnya, kondisi jalan yang rusak dan tergenang air berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

"Semoga belum ada korban luka atau meninggal akibat kondisi ini. Beruntung warga sekitar belum menanam pohon pisang di tengah jalan sebagai bentuk protes," tambahnya.

Darius langsung mengirimkan foto kondisi jalan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Kota Kupang dan menyampaikan permintaan agar segera dilakukan perbaikan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan bahwa Jalan Bung Tomo telah masuk dalam rencana pembangunan resapan air tahun ini.

Menanggapi hal itu, Darius mengapresiasi respons cepat dari Dinas PUPR Kota Kupang.

Namun, ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera memperbaiki jalan rusak, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kata dia, jika belum bisa diperbaiki, setidaknya harus dipasang rambu peringatan untuk menghindari kecelakaan.

"Pasal 273 UULLAJ bahkan mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai. Jika kelalaian itu menyebabkan kecelakaan hingga ada korban luka berat atau meninggal, penyelenggara bisa dikenakan pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta," jelasnya.

Darius juga mengingatkan bahwa masyarakat bisa melaporkan kondisi jalan yang rusak ke Ombudsman jika tidak ada tindakan dari pemerintah.

"Semoga ke depan, perhatian terhadap infrastruktur jalan semakin ditingkatkan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...