• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kisruh Pemagaran Hutan Lindung, Ombudsman akan Tinjau ke Lapangan
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Rabu, 12/03/2025 •
 

Medan, IDN Times - Kisruh pemagaran hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang terus berlanjut. Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Utara turut andil dalam penuntasan permasalahan itu.

Ombudsman RI Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/3/2025). Rapat itu membahas dugaan penguasaan dan pemagaran kawasan hutan mangrove.

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut tegaskan PT Tun Sewindu menguasai hutan lindung

Dalam diskusi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliani Siregar mengatakan, sebagian kawasan yang diklaim oleh PT Tun Sewindu, perusahaan yang melakukan pemagaran, masuk ke dalam areal hutan lindung.Kata Yuliani, dari 48 hektare ada 11,7 hektare yang berada dalam kawasan hutan lindung."Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, sekitar 11,7 hektare berada dalam Kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di Kawasan APL", ujar Yuliani.

2. Dinas perizinan menegaskan tidak ada izin usaha terbit atas nama PT Tun Sewindu

Hasil penelusuran para pemangku kebijakan, saat ini ada usaha tambak udang yang sedang berjalan di lokasi pemagaran di Desa Rugemuk, Pantai Labu.  Namun, menurut keterangan Dinas Perizininan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, sampai saat ini tidak ada izin usaha atau izin pemagaran atas nama PT. Tun Sewindu di lokasi tersebut."Dalam sistem kami, tidak ada izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT Tun Sewindu. Jika perusahaan merasa memiliki izin, dapat ditunjukkan kepada kami untuk diperiksa," ungkap Ali Al Rusdi Ginting selaku Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deli Serdang Deli Serdang, Yudi Irwanda menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, ada 4 Sertifikat SHM yang diterbitkan dengan luas total 72.953 m2 di sekitar, namun lokasinya berada di Kawasan APL.

3. Ombudsman akan melakukan peninjauan lapangan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin yang memimpin rapat menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan. Pemeriksaan ini akan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha."Kami berharap, para pihak segera melakukan penyelesaian dengan Langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut," kata Herdensi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...