• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ketua Ombudsman RI Berikan Kuliah Umum di STISIPOL Pahlawan 12
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 26/08/2022 •
 
Kuliah Umum Ketua Ombudsman RI di STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Pahlawan 12 Sungailiat Bangka melaksanakan kegiatan Kuliah Umum bersama dengan Ombudsman RI dengan tema Pencegahan Maladministrasi dalam Pengawasan Pelayanan Publik, Kamis (25/8/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua STISIPOL Pahlawan 12, Dr Darol Arkum dihadiri oleh Wakil Ketua I STISIPOL Pahlawan 12 Ferdiana, Wakil Ketua II STISIPOL Pahlawan 12 Bidang Sarana dan Prasarana, Herwan, Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Bambang Ari Satria, Kepala Prodi Administrasi negara Wahyu Hidayat dan Kepala Prodi Ilmu Komunikasi Erwin Masyud.

Hadir sebagai narasumber Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy.

Kehadiran Ketua Ombudsman RI ini untuk pertama kalinya di Bangka Belitung dan STISIPOL Pahlawan 12 merupakan kampus pertama yang dituju dalam agenda kerjanya.

Ketua STISIPOL Pahlawan 12, Dr Darol Arkum mengatakan dengan tema Pencegahan Maladministrasi dalam Pengawasan Pelayanan Publik, kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah wawasan, pengetahuan mengenai konsep, tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Disamping itu, melalui kegiatan ini juga dapat memberikan pemahaman mendalam bagi para mahasiswa maupun dosen mengenai pelayanan publik," ujarnya dalam rilis yang diterima bangkapos.com.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan maladministrasi dalam realita aspek pencegahan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Ombudsman.

"Saya berharap ada keberlanjutan mengenai kegiatan yang sudah berjalan dengan baik ini dan dapat menjadi input baik bagi mahasiswa. Serta bagaimana tentang pelayanan Ombudsman ini dapat dipahami dengan baik oleh para mahasiswa," kata Yozar.

Sementara itu, narasumber kuliah umum Mokhamad Najih mengatakan Ombudsman adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan untuk menyelesaikan masalah atau keluhan masyarakat tanpa dipungut biaya.

Ombudsman memiliki 2 fungsi yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.

Tujuan Ombudsman tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Ombudsman, mengenai Tugas Ombudsman tercantum dalam Pasal 7 UU 37 Tahun 2008 dan Wewenang terkait Ombudsman tercantum dalam Pasal 8 UU 37 Tahun 2008.

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melanggar hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.

"Pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman yaitu dengan survei penilaian pelayanan publik dan dalam penyelesaian masalah menggunakan pendekatan informal," kata Mokhamad.Najih.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...