• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ketua DPRD dan Ombudsman Tinjau Hutan Lindung yang Dipagar di Kawasan Perairan Pantai Labu
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 24/02/2025 •
 

DPRD Deli Serdang bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumut meninjau lokasi hutan lindung yang di pagar di kawasan perairan Pantai Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri dengan didampingi beberapa orang anggota dewan Ilham Pulungan dan Paian Purba.

Sementara dari pihak Ombudsman dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Hardensi Adnin.

Kedatangan mereka disambut Pemerintah Kecamatan hingga masyarakat sekitar.

Terlihat kawasan yang dipagari oleh salah satu perusahaan ini menutupi area tambak udang.

Di tempat ini dewan dan Ombudsman hanya bertemu dengan salah satu pekerja tambak bernama Asril.

Saat ditanyai mengenai perizinan yang dimiliki oleh tempatnya bekerja ia pun tidak bisa menyampaikan banyak komentar.

Hanya saja disampaikan saat itu kalau lokasi ini sudah disewa oleh bosnya.

"Sudah dari tahun 1986 setau saya ini pak. Pak Albert (yang penyewa). Kalau izin saya nggak tau saya hanya teknisi saja di sini," ujar Asril.

Zakky menyebut kalau pihaknya datang untuk memastikan bagaimana situasi di lokasi ini.

Disampaikan kalau nantinya dewan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dalam waktu dekat.

Salah satu pihak yang bakal diundang adalah pihak pengusaha.

"Hari ini kita bersama teman Ombudsman meninjau ke lapangan guna mencari bahan yang nantinya akan kita buat RDP. Informasi yang kita terima kalau tanah ini masuk kawasan hutan lindung yang kita ketahui kawasan hutan lindung itu tidak boleh dikuasai atau digarap oleh masyarakat," kata Zakky.

Politisi Partai Gerindra ini meminta agar aparat penegak hukum apabila ada ditemukan pelanggaran hukum untuk menindaklanjuti orang orang yang menguasai lahan.

Ditegaskan perintah Presiden sudah jelas tanah negara harus diambil apabila dikuasai pihak lain. Sementara mengenai izin tambak ia yakin kalau izin usaha tidak akan ada.

"Tentu untuk izin usaha gak ada karena nggak mungkin izin usaha dikeluarkan di tanah milik negara hutan lindung.

Kita minta mafia mafia tanah ini diproses dan kita apresiasi pihak Polda dan karena hari ini sudah memanggil pihak-pihak terkait termasuk Camat dan lain. Semoga mafia tanah ini diproses,"bilang Zakky.

Sementara Hardensi Adnin mengaku pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut dan DPRD Deli Serdang yang telah melakukan peninjauan lokasi secara langsung.

Disebut kawasan yang dipagari ini dinyatakan kawasan hutan lindung karena untuk melindungi ekosistem laut dan penghidupan nelayan sekitar.

Ia berharap semua pihak melakukan penyelesaian persoalan ini secara komperhensif.

"Bukan hanya membongkar pagarnya tapi secara substantif menyelesaikan masalahnya. Kalau ini ternyata hutan lindung maka dia harus dilindungi. Orang orang yang tidak bertanggungjawab melakukan pengelolaan di sini saya rasa harus ada langkah hukum untuk penyelesaiannya," sebut Hardensi.

Eks Ketua KPU Sumut ini berpendapat kalau dipandang ada penggarapan hutan lindung berarti ada tindak pidana yang dilakukan. Karena itu ia mendukung ada dilakukan RDP sehingga bisa dilihat secara komperhensif apakah benar ada alas hak yang dimiliki.

"Jangan-jangan udah ada hak milik atau hak guna bangunan dan lain lain. Kita apresiasi Polda yang juga sudah ambil langkah-langkah hukum untuk melakukan penyelesaian ini," ucap Hardensi.

Pantauan www.tribun-medan.com dari 48 hektare lahan hutan lindung yang telah dipagari sebagian besar diantaranya sudah dibongkar seng temboknya.

Sebelumnya panjangnya melingkupi 800 meter.

Sementara tinggal beberapa bagian saja seng yang masih melekat dikayu.

Bekas seng-seng yang telah dibongkar Dinas LHK dan warga satu hari sebelumnya masih bertebaran di sekitar lokas





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...