Ketimpangan PWA Bali: Pemasukan Ratusan Miliar, Alokasi Sampah Minim

RINGTIMES ID, DENPASAR - Pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali menuai sorotan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Di balik realisasi pendapatan yang menyentuh angka ratusan miliar rupiah, terdapat ketimpangan alokasi anggaran yang mencolok antara pelestarian budaya dan penanganan lingkungan, khususnya masalah sampah. Padahal, isu kebersihan menjadi salah satu keluhan utama wisatawan mancanegara saat berkunjung ke Bali.
Berdasarkan kajian Ombudsman Bali, realisasi pendapatan PWA pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp 313,8 miliar. Angka ini masuk dalam kategori Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Namun, besarnya pemasukan tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan prioritas penanganan masalah krusial di Pulau Dewata.
Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra, memaparkan data ketimpangan alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari PWA.
Untuk tahun 2025, alokasi dana pelestarian budaya melonjak drastis hingga 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Data yang kami peroleh menunjukkan program perlindungan budaya pada 2024 berada di angka Rp 107 miliar, lalu meningkat pada 2025 menjadi sekitar Rp 218 miliar," ujar Febri di Kantor Ombudsman Bali, Denpasar, Rabu, 21 Januari 2026.
Dana tersebut mayoritas dialokasikan untuk mendukung kegiatan kebudayaan seperti Pesta Kesenian Bali (PKB). Sebaliknya, alokasi untuk penanganan sampah-yang notabene menjadi "bom waktu" bagi pariwisata Bali-dinilai sangat minim.
Ombudsman mencatat, alokasi BKK untuk pengelolaan sampah hanya dipatok sebesar Rp 40 miliar. Dana ini dibagikan ke sejumlah kabupaten/kota di Bali (kecuali Kabupaten Badung).
Wisatawan Mengeluh, "Checker" Jadi Sorotan
Selain isu ketimpangan anggaran, tata kelola pemungutan di lapangan juga menuai kritik tajam. Ombudsman menyoroti mekanisme pemeriksaan bukti bayar (checking) yang dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan.
Banyaknya petugas pemeriksa atau "checker" yang melakukan verifikasi berulang di berbagai titik dianggap menciptakan pengalaman buruk bagi turis. Pemeriksaan dilakukan mulai dari akomodasi hingga pintu masuk Daya Tarik Wisata (DTW). Akibatnya, wisatawan merasa "dikepung" oleh pemeriksaan yang tidak terintegrasi satu sama lain.
"Kondisi ini perlu dibenahi melalui standar pelayanan yang jelas. Jangan sampai proses pemeriksaan menimbulkan persepsi negatif atau mengganggu pengalaman berwisata mereka," tambah Febri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menekankan bahwa transparansi adalah kunci agar wisatawan asing bersedia membayar PWA tanpa merasa dipaksa.
Menurutnya, narasi sosialisasi tidak boleh sekadar bicara kewajiban, tetapi harus menunjukkan manfaat nyata dana tersebut bagi Bali.
"Jika kita transparan dari sisi pemanfaatan, wisatawan asing itu tanpa dipaksa pun akan sadar bahwa mereka berkontribusi untuk Bali. Mereka perlu tahu uangnya dipakai untuk budaya dan lingkungan," tegas Sri.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah bahwa aduan terkait sampah tidak hanya datang dari warga lokal, tetapi juga wisatawan asing yang menetap lama (ekspatriat).
"Jika persoalan sampah ini tidak ditangani serius dengan dukungan anggaran yang memadai, ini akan menjadi masalah besar bagi citra Bali ke depan," imbuhnya.
Ombudsman pun kata dia merekomendasikan Pemprov Bali segera melakukan langkah konkret, antara lain: Membuat standar pelayanan (SOP) baku; Menata sistem pendaftaran agar tidak ribet; Mengatur titik pemeriksaan agar lebih humanis.
Sementara itu, di tengah polemik evaluasi PWA ini, Gubernur Bali Wayan Koster memilih irit bicara.
Saat ditemui awak media usai rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswasabha, Renon, Rabu, 21 Januari 2026, Koster tidak memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai temuan dan rekomendasi Ombudsman tersebut.
Gubernur berlalu meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan wartawan terkait strategi pemerintah menyeimbangkan alokasi dana PWA untuk isu lingkungan yang mendesak.*** (dre)








