• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ketika Sekolah Memungut, Siapa yang Membela Hak Peserta Didik?
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 13/07/2026 •
 
https://babelpos.bacakoran.co/opini/read/26146/ketika-sekolah-memungut-siapa-yang-membela-hak-peserta-didik/45

 PENDIDIKAN adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Negara melalui pemerintah daerah dan satuan pendidikan diwajibkan menyediakan akses pendidikan bermutu tanpa membebani peserta didik dengan biaya di luar ketentuan yang berlaku. 

Penulis meyakini bahwa pendidikan dasar sembilan tahun semestinya benar-benar bebas dari pungutan apa pun, sekalipun dibungkus dengan istilah penghalus seperti "sumbangan sukarela" atau "iuran komite". Sebab, begitu sekolah mulai menarik bayaran dengan dalih apa pun, di situlah keadilan akses pendidikan mulai dipertaruhkan. 

Sayangnya, realitas di lapangan sering kali jauh dari prinsip tersebut. Biaya pendaftaran ulang, uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam, hingga penjualan buku lembar kerja siswa dan dana perpisahan, masih terus dipungut dari orang tua murid. Terkadang praktik ini dilakukan secara halus, namun tidak jarang pula dilakukan secara terang-terangan.

Hal yang paling memprihatinkan bagi Penulis adalah pungutan-pungutan ini biasanya dibungkus dengan label "sumbangan" yang seolah-olah telah disepakati bersama. Padahal jika ditelusuri lebih jauh, tidak ada ruang bagi orang tua untuk menolak. Praktik tersebut sejatinya bukanlah sumbangan, melainkan pungutan yang dipoles agar terlihat sah. 

Berdasarkan data yang ada, pola ini terbukti bukan sekadar insiden sesekali. Sepanjang tahun 2025, jumlah pengaduan yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 227 laporan yang berlanjut ke tahap pemeriksaan substantif.

Dari berbagai isu pelayanan publik yang menjadi sorotan pada tahun tersebut, mulai dari pemberhentian Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sektor pendidikan tetap konsisten menjadi salah satu bidang yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Dugaan pungutan kepada orang tua siswa pun selalu mendominasi di dalamnya. 

Angka-angka tersebut cukup untuk meyakinkan Penulis bahwa fenomena ini bukan sebatas keluhan musiman, melainkan persoalan struktural yang terus berulang setiap tahun di berbagai daerah.

Bangka Belitung sendiri tidak luput dari persoalan ini. Pada bulan Mei 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan dana perpisahan di salah satu sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Bangka. Nilai yang dilaporkan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000 per peserta didik.

Sebenarnya tidak terdapat aturan yang secara mutlak melarang sekolah untuk menggalang dana dari masyarakat. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah membedakan secara tegas antara bantuan, sumbangan, dan pungutan. 

Bantuan dan sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, serta tidak dibatasi oleh waktu. Sebaliknya, pungutan bersifat mengikat, memiliki nominal yang pasti, memiliki tenggat waktu pembayaran, dan kerap dijadikan syarat agar peserta didik dapat memperoleh layanan pendidikan tertentu. 

Masalahnya, penerapan di lapangan sering kali memutarbalikkan logika tersebut. Label "sumbangan" yang semestinya sukarela justru memiliki nominal yang pasti, disebarkan melalui surat edaran resmi sekolah, dan ditagih dengan tenggat waktu tertentu. 

Begitu unsur mengikat dan batasan nominal tersebut muncul, praktik tersebut sejatinya telah berubah menjadi pungutan, terlepas dari nama apa pun yang digunakan untuk menyamarkannya. Kasus dana perpisahan di Kabupaten Bangka pada tahun 2025 yang telah ditangani oleh Ombudsman tersebut merupakan contoh nyata bagaimana sumbangan bergeser menjadi pungutan satu pihak.

Kendati demikian, kasus tersebut hanyalah satu dari sekian banyak contoh. Pola serupa terus bermunculan di berbagai daerah dengan modus yang berbeda. Oleh karena itu, persoalan pungutan sekolah ini layak dibaca sebagai permasalahan sistemik yang lebih luas, bukan sekadar keluhan dari satu laporan pengaduan saja.

Banyak pihak menganggap pungutan sekolah sebagai urusan internal antara sekolah dan orang tua yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan saja. Padahal, sekolah negeri adalah penyelenggara pelayanan publik. Begitu sekolah negeri membebankan pungutan yang mengikat dan memiliki batasan waktu, tindakan tersebut bukan lagi sekadar persoalan etika, melainkan wujud nyata dari maladministrasi. 

Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, praktik memungut biaya di luar ketentuan ini dapat diklasifikasikan secara jelas ke dalam bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur serta permintaan atau penerimaan imbalan. Bentuk pelaksanaannya di lapangan pun bermacam-macam

Mulai dari penyimpangan prosedur di mana sekolah menggalang dana tanpa melalui komite, hingga kepala sekolah atau bendahara yang menetapkan nominal pungutan secara sepihak. Pada tingkatan yang lebih fatal, pemaksaan iuran ini merupakan bentuk nyata dari permintaan imbalan uang yang batasannya sangat tipis dengan praktik pungutan liar. Hukum Konstitusi & Hak Sipil

Dampaknya pun tidak berhenti pada angka rupiah. Peserta didik dari keluarga yang tidak mampu membayar kerap menerima tekanan psikologis, dikecualikan dari kegiatan sekolah, mengalami intimidasi verbal, hingga dilarang mengikuti ujian. Lembaga Pemerintah

Bahkan, dalam kasus-kasus paling parah yang pernah ditemukan Ombudsman di berbagai daerah, pihak sekolah dengan sengaja menahan rapor maupun ijazah peserta didik sampai seluruh tunggakan dilunasi. Pada titik ini, pungutan sekolah bukan lagi persoalan administrasi belaka. Praktik tersebut telah mencederai hak dasar anak untuk mengakses pendidikan secara setara, terlepas dari kondisi ekonomi orang tuanya.

Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa Ombudsman bukanlah lembaga penegak hukum yang menjatuhkan sanksi pidana. Tugas Ombudsman adalah memastikan proses penyelenggaraan layanan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan tidak melanggar hak masyarakat. 

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan untuk menerbitkan Rekomendasi atau saran perbaikan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Rekomendasi Ombudsman ini bersifat mengikat secara hukum dan wajib dilaksanakan oleh terlapor maupun atasan terlapor.

Bagi Penulis, pertanyaan yang lebih penting untuk dijawab dari fenomena maraknya pungutan di berbagai sekolah ini bukanlah sekadar apakah pemeriksaannya akan berjalan, melainkan apakah kejadian serupa akan terus berulang selama masyarakat belum melihat pungutan sebagai persoalan yang layak dilaporkan. Hal ini tidak boleh lagi dianggap sekadar "urusan internal sekolah". 

Apakah penggalangan dana tersebut benar-benar sukarela, transparan, dan disepakati bersama, atau sesungguhnya sudah bergeser menjadi pungutan yang melanggar aturan, hal tersebut mestinya menjadi perhatian setiap orang tua, bukan hanya sebatas tugas lembaga pengawas.

Jika pungutan sekolah terus berulang dari tahun ke tahun di berbagai daerah, hal tersebut merupakan pertanda bahwa persoalannya bersifat struktural. Selama ini, pengawasan dari dinas pendidikan terhadap pengelolaan dana sekolah masih tergolong minim. Padahal, dinas pendidikan memiliki posisi yang paling dekat dengan sekolah, sehingga perannya sebagai pengawas internal seharusnya mampu mencegah praktik pungutan sebelum membesar menjadi laporan masyarakat.

Di sinilah letak urgensi sinergi antara dinas pendidikan dan Ombudsman. Dinas pendidikan menjalankan pengawasan dari dalam sistem pendidikan itu sendiri, sementara Ombudsman berperan sebagai pengawas eksternal yang memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila kedua peran ini berjalan secara beriringan, kemungkinan berulangnya praktik pungutan sekolah dapat ditekan secara jauh lebih efektif dibandingkan dengan hanya mengandalkan pemeriksaan kasus per kasus.

Namun tentu saja, Ombudsman selaku pengawas eksternal tidak dapat bekerja sendirian. Tidak mungkin lembaga ini hadir di setiap sekolah dan memeriksa setiap rupiah yang dipungut dari orang tua peserta didik. Di sinilah masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya. Orang tua, anggota komite sekolah, atau siapa pun yang mengetahui maupun mengalami dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan, sangat dianjurkan untuk segera melaporkannya ke Ombudsman.

Tanpa adanya laporan dari masyarakat, Ombudsman seolah kehilangan mata dan telinga di lapangan, sehingga praktik pungutan yang menyimpang berpotensi terus berjalan tanpa pernah terungkap. Pengawasan dan pelaporan ini, bagi Penulis, merupakan dua sisi yang sama-sama krusial. Satu sisi menyediakan saluran pemeriksaan yang sah, sedangkan sisi lainnya menyediakan informasi pelaporan yang membuat saluran pengawasan tersebut dapat bergerak.

Hak atas pendidikan tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua untuk membayar pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Maraknya temuan pungutan di berbagai daerah mengingatkan semua pihak bahwa praktik semacam ini masih terus hidup, padahal aturan yang melarangnya sudah sangat jelas.

Lalu, siapa yang sebenarnya membela hak peserta didik ketika sekolah mulai memungut biaya? Jawabannya, menurut Penulis, cukup sederhana. Mereka adalah keluarga yang berani melapor, masyarakat yang peduli untuk mengawasi, serta lembaga pengawas seperti Ombudsman yang melakukan pemeriksaan. Ketiga elemen ini harus berjalan beriringan agar pendidikan benar-benar menjadi hak dasar yang dipenuhi oleh negara, bukan sekadar layanan komersial yang harus dibeli.**





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...