Ketika Pengawasan Internal Bertemu Pengawasan Eksternal

BARU-baru ini, pemberitaan mengenai temuan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong ramai menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, di balik tembok lapas ditemukan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian layaknya rumah atau klaster, lengkap dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas lainnya. Temuan tersebut terungkap ketika Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Bukan sekadar soal kemewahan fasilitas di dalam lapas, temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kondisi seperti itu dapat luput dari pengawasan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena lapas bukanlah ruang yang berjalan tanpa aturan dan pengawasan. Di dalamnya terdapat struktur organisasi, petugas, mekanisme pengendalian, serta pengawasan internal yang seharusnya memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Namun, ketika keberadaan hunian dengan berbagai fasilitas tersebut baru menjadi perhatian luas setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak eksternal, muncul ruang untuk mempertanyakan kembali bagaimana pengawasan selama ini bekerja. Apakah pengawasan cukup hanya dilakukan dari dalam organisasi, atau justru membutuhkan mata lain dari luar?
Kasus Lapas Cibinong tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pengawasan internal telah gagal. Pengawasan internal tetap memiliki posisi penting dalam memastikan setiap organisasi berjalan sesuai aturan. Melalui pengawasan internal, penyelenggara dapat memantau pelaksanaan tugas, mengidentifikasi potensi penyimpangan, melakukan evaluasi, dan mengambil tindakan korektif. Dalam lingkungan pemasyarakatan, fungsi tersebut menjadi makin penting karena menyangkut tata kelola, keamanan, serta pemenuhan hak dan pelayanan kepada warga binaan.
Namun, sebaik apa pun sebuah organisasi membangun mekanisme pengawasan dari dalam, tetap terdapat kemungkinan adanya persoalan yang luput dari perhatian. Organisasi memiliki keterbatasan dalam melihat dirinya sendiri. Di sinilah pengawasan eksternal memiliki arti penting. Kehadiran pihak dari luar organisasi bukan untuk menggantikan pengawasan internal, melainkan memberikan perspektif berbeda sekaligus menjadi mekanisme kontrol dan koreksi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat mungkin lebih familier dengan pengawasan internal seperti atasan langsung, inspektorat, audit internal, maupun mekanisme pengendalian organisasi. Sementara itu, keberadaan pengawas eksternal sering kali baru diperbincangkan ketika suatu persoalan telah muncul ke permukaan.
Padahal, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengawasan eksternal merupakan bagian penting dari sistem akuntabilitas. Pengawasan dari luar dapat menjadi mata tambahan untuk melihat apakah standar dan ketentuan yang berlaku benar-benar dijalankan dalam praktik.
Dalam konteks inilah peran Ombudsman selaku pengawas eksternal menjadi relevan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menegaskan dalam Pasal 6 bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Fungsi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, tetapi juga pihak lain yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Mandat tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman antara lain bertugas menerima laporan atas dugaan malaadministrasi, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan malaadministrasi, serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya.
Ombudsman juga memiliki tugas melakukan upaya pencegahan malaadministrasi. Artinya, pengawasan Ombudsman tidak semata-mata menunggu laporan masyarakat, tetapi juga dapat dilakukan atas prakarsa sendiri ketika terdapat dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Temuan di Lapas Cibinong menjadi salah satu gambaran bagaimana pengawasan eksternal tersebut bekerja. Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman membuka ruang untuk melihat kondisi pelayanan dan tata kelola dari perspektif di luar struktur organisasi pemasyarakatan. Temuan tersebut kemudian dapat menjadi bahan bagi penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil langkah perbaikan. Dengan demikian, pengawasan eksternal tidak semestinya dilihat sebagai bentuk pertentangan dengan penyelenggara, melainkan sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, keberadaan pengawasan eksternal juga tidak berarti pengawasan internal menjadi tidak diperlukan. Justru, keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan dapat saling melengkapi. Pengawasan internal memiliki keunggulan karena berada dekat dengan proses penyelenggaraan layanan dan dapat melakukan pengendalian secara berkelanjutan. Sementara itu, pengawasan eksternal memberikan perspektif dari luar dan dapat menjadi ruang koreksi ketika terdapat persoalan yang tidak teridentifikasi atau belum tertangani secara memadai melalui mekanisme internal.
Karena itu, persoalan yang lebih penting bukanlah memilih mana yang lebih penting antara pengawasan internal dan eksternal. Pertanyaannya adalah bagaimana keduanya dapat bekerja secara sinergis. Ketika pengawasan eksternal menemukan persoalan, temuan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pengawasan internal. Sebaliknya, hasil pengawasan internal juga dapat menjadi informasi penting dalam memperkuat pengawasan eksternal. Dengan hubungan semacam itu, pengawasan tidak berhenti pada kegiatan menemukan masalah, tetapi berlanjut menjadi proses perbaikan.
Sinergi tersebut tentu tidak cukup dimaknai sebatas koordinasi atau pertemuan antarlembaga. Sinergi harus terlihat dalam keterbukaan terhadap temuan, pertukaran informasi, pemeriksaan yang objektif, tindak lanjut yang jelas, serta evaluasi terhadap hasil perbaikan. Temuan pengawasan seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen atau rekomendasi. Harus ada perubahan nyata yang dapat mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Dalam konteks pelayanan publik, pengawasan juga semestinya tidak hanya diarahkan untuk mencari siapa yang salah. Yang tidak kalah penting adalah menemukan mengapa sebuah persoalan dapat terjadi. Jika ditemukan fasilitas yang tidak semestinya, misalnya, maka pertanyaan pengawasan tidak cukup berhenti pada siapa yang menggunakan atau menyediakan fasilitas tersebut. Perlu dilihat bagaimana fasilitas itu dapat muncul, bagaimana mekanisme pengawasannya, siapa yang mengetahui, bagaimana pengendalian dilakukan, dan apa yang perlu diperbaiki agar kondisi serupa tidak kembali terjadi.
Kasus Lapas Cibinong pada akhirnya memberikan satu pelajaran penting: pengawasan tidak semestinya baru bekerja ketika suatu persoalan telah menjadi viral. Pemberitaan dan perhatian publik memang dapat mendorong penyelenggara bergerak lebih cepat, tetapi fungsi pengawasan yang lebih penting adalah mencegah persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Pengawasan seharusnya mampu menemukan celah sedini mungkin, melakukan koreksi, dan memastikan perbaikan benar-benar berjalan.
Karena itu, pengawasan internal dan eksternal perlu ditempatkan sebagai dua bagian yang saling menguatkan dalam membangun pelayanan publik yang akuntabel. Pengawasan internal memastikan organisasi mampu mengendalikan dirinya dari dalam, sedangkan pengawasan eksternal memberikan perspektif dan kontrol dari luar. Keduanya bukan dua kubu yang harus dipertentangkan. Justru, ketika keduanya bekerja secara efektif, celah yang luput dari satu sisi dapat ditemukan dan dikoreksi dari sisi lainnya.
Temuan di Lapas Cibinong dengan demikian tidak semestinya berhenti sebagai cerita tentang hunian dengan fasilitas mewah di balik tembok lapas. Peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana sistem pengawasan bekerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab, pengawasan yang baik bukan sekadar pengawasan yang mampu menemukan kesalahan setelah persoalan terjadi. Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang mampu menemukan celah, memastikan koreksi dilakukan, dan mencegah persoalan yang sama kembali terjadi. Untuk itu, kita membutuhkan pengawasan yang bekerja dari dalam sekaligus pengawasan yang mampu melihat dari luar. (*)
Oleh: Dida Rizakti Kiswara - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: suhendri








