• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ketika Bantuan Sosial Tak Sampai ke yang Berhak
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 07/08/2026 •
 
Leli Ariska (Mahasiswa Magang Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

BANTUAN sosial atau yang akrab disingkat "bansos" sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari wajah kebijakan sosial di Indonesia. Dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, hingga bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar, semuanya lahir dari satu semangat yang sama: negara hadir untuk melindungi warganya yang rentan secara ekonomi. Namun di balik niat baik itu, ada banyak hal yang layak direnungkan bersama, salah satunya ketidaktepatan sasaran

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada 9 Februari 2026 mengungkapkan bahwa sekitar 45 persen penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako masih belum tepat sasaran. Artinya, dari setiap dua penerima bantuan, hampir satu di antaranya berpotensi bukan pihak yang paling berhak.

Di balik besarnya anggaran perlindungan sosial yang mencapai puluhan triliun rupiah, fakta tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan terbesar bantuan sosial di Indonesia bukan lagi terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada ketepatan sasarannya.

Fenomena salah sasaran bukanlah persoalan baru. Hampir setiap tahun muncul keluhan mengenai warga yang secara ekonomi tergolong mampu tetapi masih menerima bantuan, sementara keluarga yang kehilangan pekerjaan atau hidup dari penghasilan tidak menentu justru tidak pernah masuk dalam daftar penerima.

Persoalan tersebut juga menjadi salah satu isu yang kerap dikonsultasikan masyarakat kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Ombudsman menerima puluhan konsultasi dan laporan terkait bantuan sosial. Pola pengaduannya hampir serupa, yakni masyarakat mempertanyakan mengapa mereka yang dinilai layak justru tidak menerima bantuan, sementara penerima lain dianggap sudah tidak memenuhi kriteria.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan bantuan sosial bukan semata-mata kesalahan administratif. Ketika keluhan yang sama terus berulang di berbagai daerah, persoalannya telah bergeser menjadi persoalan tata kelola pelayanan publik. Negara memang telah mengalokasikan anggaran, tetapi pelayanan belum dapat dikatakan berhasil apabila bantuan tidak sampai kepada warga yang memang menjadi sasaran kebijakan.

Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pembentukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemutakhiran data penerima, digitalisasi penyaluran bantuan, hingga pembukaan kanal pengaduan masyarakat. Namun, berulangnya keluhan mengenai ketidaktepatan sasaran menunjukkan bahwa perbaikan sistem belum sepenuhnya menjawab akar persoalan. Padahal yang dibutuhkan bukan hanya pembaruan data, tetapi juga mekanisme verifikasi yang lebih akurat, transparan, dan responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat.

Permasalahan yang dihadapi juga bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan kualitas data. Kemiskinan merupakan kondisi yang sangat dinamis. Seseorang yang hari ini memiliki pekerjaan tetap bisa saja kehilangan penghasilan beberapa bulan kemudian. Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya menerima bantuan dapat mengalami peningkatan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima. Ketika perubahan tersebut tidak segera tercermin dalam basis data pemerintah, kesalahan sasaran hampir tidak dapat dihindari.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial bahkan mengungkapkan bahwa tingkat ketidaktepatan sasaran berbagai program bantuan sosial masih berada pada kisaran lebih dari 40 persen. Pada subsidi energi, angkanya bahkan lebih tinggi.

Kondisi tersebut menggambarkan dua persoalan yang terus berulang, yaitu inclusion error, ketika bantuan diterima oleh masyarakat yang sebenarnya tidak berhak, serta exclusion error, ketika masyarakat yang layak menerima justru tidak memperoleh bantuan. Kedua bentuk kesalahan ini sama-sama merugikan. Yang satu mengurangi efektivitas anggaran negara, sementara yang lain menghilangkan hak masyarakat yang membutuhkan.

Data tersebut menunjukkan bahwa masalah bantuan sosial salah sasaran bukan lagi sekadar kesalahan administratif yang bersifat insidental. Angka ketidaktepatan yang mendekati separuh penerima menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola data kesejahteraan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, peningkatan anggaran bantuan sosial hanya akan memperbesar nilai bantuan yang berpotensi salah sasaran.

Karena itu, pembentukan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) harus dipandang sebagai awal dari pembenahan, bukan akhir dari persoalan. Kehadiran sistem baru tidak otomatis menghasilkan data yang lebih baik apabila proses verifikasi di lapangan masih lemah. Sistem hanya akan menghasilkan keluaran yang berkualitas apabila data yang dimasukkan juga akurat, mutakhir, dan terus diperbarui. Pergantian nama sistem tanpa perubahan cara kerja hanya akan melahirkan persoalan lama dalam wadah yang baru.

Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi sangat menentukan. Pemerintah kabupaten, kota, hingga pemerintah desa merupakan pihak yang paling memahami perubahan kondisi masyarakat di wilayahnya. Pemutakhiran data tidak boleh dilakukan hanya ketika ada penyaluran bantuan atau ketika muncul keluhan masyarakat.

Sebaliknya, pembaruan data harus menjadi proses yang berjalan secara berkala melalui verifikasi lapangan, musyawarah desa, serta koordinasi antarlembaga agar perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam basis data nasional.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberi ruang untuk berpartisipasi. Mekanisme pengaduan harus mudah diakses dan benar-benar ditindaklanjuti. Tidak sedikit masyarakat yang sebenarnya mengetahui adanya penerima bantuan yang sudah tidak layak, tetapi tidak mengetahui ke mana informasi tersebut harus disampaikan. Padahal partisipasi masyarakat dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga akurasi data secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bantuan sosial bukanlah besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah, melainkan seberapa tepat bantuan tersebut diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Ketika hampir separuh penyaluran masih berpotensi salah sasaran, yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi keuangan negara, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.

DTSEN memberikan harapan baru untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial. Namun, harapan tersebut hanya akan terwujud apabila diikuti dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbarui data, memperkuat verifikasi, dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Sebab, bantuan sosial baru dapat disebut berhasil ketika setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya, bukan sekadar kepada mereka yang namanya masih tercantum dalam daftar.**

Oleh: Leli Ariska

Mahasiswa Magang Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...