• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Keterbukaan Informasi Publik Di Papua Barat Rendah
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 04/07/2022 •
 
Kepala Ombudsman Papua Barat, Musa Sombuk

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Sombuk mengungkapkan dari 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat hanya 6 OPD yang memiliki website aktif dan terupdate.

Sombuk mengungkapkan, pihaknya telah melakukan monitoring , dan selama 2 tahun terakhir melakukan survei keberadaan website yang dimiliki OPD, hasilnya mendapati 5 hingga 6 OPD yang mempunyai website aktif dan selalu terupdate. Lebih dari itu, websitenya tidak aktif.

"Website adalah sarana yang disiapkan negara untuk menyampaikan informasi yang dikuasai dan dikelola badan publik, terutama informasi yang bersifat terbuka," Terang Sombuk kepada Tabura Pos baru-baru ini.

Ditegaskan Sombuk, transparansi merupakan salah satu syaratgood government sebagai komponen kunci yang dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 terntang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun, berdasarkan hasil survei KIP, ungkap Sombuk, Pemprov Papua Barat masuk dalam Provinsi yang tidak informatif. Dengan kategori tersebut Ia menilai Pemprov Papua Barat tidak terbuka kepada publik, sebab hak-hak publik untuk mendapatkan informasi tidak terlayani dan tidak terjawab dengan baik.

Menurut Sombuk, terdapat lembaga lain yang hadir tentang keterbukaan informasi, yakni KIP Papua Barat. Lembaga ini mempunyai tugas untuk mengsosialisasikan terkait hak-hak publik termasuk menjalankan sengketa informasi.

Namun nyatanya, lanjut dia, KIP Papua Barat tidak ada. Meskipun ada, menurut hematnya tidak berjalan dengan alasan tidak ada sarana dan prasarana pendukung pada umumnya.

"Jadi fungsi KIP Papua Barat sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 itu tidak berjalan. Ada juga .permintaan informasi yang berpotensi pada sengmketa informasi tetapi tidak dapat dilakukan dari ketidakadanya KIP," terang Sombuk.

Sombuk mengatakan tahun lalu dirinya telah menyuirati Gubernur Papua Barat guna meminta perhatian untuk mendorong OPD mengaktifkan websitenya.

Kemudian lanjut Sombuk, melalui Dinas Kominfo juga mengharapkan berjalannya KIP Papua Barat dan siap bersengketa denga public melalui KIP. Sebab, ada permintaan informasi publik yang tidak terpenuhi.

"Sebelumnya, memang ada FDG dari Dinas Kominfo Papua Barat, saat itu saya sudah menyampaikan hal ini dan diwaktu yang bersamaan ada juga survei dari KIP Pusat terkait dengan penilaian. Kita disini berbicara terkait mendorong transparansi publik dan tidak aktifnya website akan membuat kita pada posisi rendah," tandas Sombuk.

 

Sumber : Tabura Pos Edisi Senin, 04/07/2022 Halaman 10





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...