• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Keterbukaan Informasi Publik di Maluku Utara 2023 Zona Kuning, Morotai Masuk Zona Merah
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Rabu, 12/07/2023 •
 
Dialog keterbukaan informasi publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Maluku Utara di Hotel Sahid Bela Ternate, Rabu (12/7/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku UtaraSofyan Ali mengatakan Ombudsman Maluku Utara mencatat, keterbukaan informasi publik di Maluku Utara. Masih sangat jauh tertinggal, jika dibandingkan dengan daerah lain. Hal itu berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan, oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara bersama Ombudsman.

Menurutnya, Maluku Utara berada pada kategori zona kuning, bahkan lima Kabupaten dan Kota berada di zona merah. Lanjutnya, daerah yang sangat tertinggal dari aspek penyediaan informasi dan dokumentasi publik. Dari hasil penilaian rekan-rekan KIP dan Ombudsman adalah, Provinsi Maluku Utara. Hal ini harus dijadikan catatan Pemerintah Daerah, untuk lebih konsentrasi memperbaiki kebijakan pelayanan. Sebab menunjukan tingkat keterbukaan informasi publik masih jauh terbelakang.

"Kami melihat sepuluh Kabupaten dan Kota, belum ada yang berada di kepatutan tinggi atau zona hijau."

"Semuanya berada di zona kuning, dan bahkan zona merah, "ungkapnya, Rabu (12/7/2023).

Daerah yang masuk zona kuning diantaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan. Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. Sementara yang masuk zona merah adalah Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat. Serta Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Kepulauan Taliabu. Seraya menjelaskan, mengenai keterbukaan informasi publik Maluku Utara. Memang sudah ada KIP dalam hal, pengawalan pelayanan informasi publik. Informasi publik bisa terbentuk ketersediaan sifatnya wajib, sertamerta tersedia maupun informasi diakses harus ada permintaan.

"Informasi yang dikecualikan itu bisa dilaporkan di KIP, di mana mereka punya kewenangan."

"Untuk mendorong penyelenggara pemerintah daerah, untuk menyediakan informasi publik, "ujarnya.

Lantaran Ombudsman Perwakilan Maluku Utara melihat, dari aspek pelayanan publik.

Karena bagian dari pelayanan, yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Misalnya RSUD, BUMD, BUMN dan penyelenggara pelayanan publik lainnya dibiayai oleh daerah maupun Negara.

"Harus memberikan pelayanan yang baik, atau terstandar terhadap masyarakat."

"Salah satunya adalah bagaimana ketersediaan informasi pelayanan publik."

"Yang transparan dan tersedia, baik manual maupun elektronik, "tandasnya mengakhiri. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...