• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kerap Digelapkan, Ombudsman NTB Larang Sekolah Kelola Tabungan Siswa
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 14/07/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB-Dwi Sudarsono

Mataram - Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang sekolah maupun guru mengelola dana tabungan siswa secara mandiri. Larangan diberlakukan seiring temuan dugaan penggelapan uang tabungan siswa untuk kepentingan pribadi, baik oleh pendidik maupun kepala sekolah (kepsek).

Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan tengah mengusut sejumlah kasus terkait karut-marut pengelolaan tabungan sekolah. Kasus-kasus tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.

"Yang Lombok Barat itu sudah diselesaikan. Untuk yang lain kami sedang melakukan pemeriksaan beberapa kasus tabungan sekolah yang

diduga digelapkan atau digunakan untuk kebutuhan lainnya oleh beberapa kepala sekolah," ujar Dwi di Mataram, Senin (13/7/2026).

Dwi mengatakan esensi tabungan sekolah yang semula untuk mendidik anak gemar menabung justru melenceng menjadi ajang meraup keuntungan sepihak. Selain dugaan penggelapan, Ombudsman juga mengendus dugaan modus uang tunai siswa didepositokan guru untuk menikmati bunga simpanannya.

Bahkan, Dwi berujar, ada isu uang tabungan yang dipakai untuk membayar tagihan pribadi guru. Tindakan tersebut sudah masuk ranah kriminal. Meski demikian, untuk tahap awal, Ombudsman masih mengedepankan upaya persuasif agar sekolah bertanggung jawab penuh.

Fenomena lain yang disorot adalah pemotongan biaya administrasi saat uang tabungan siswa dibagikan oleh sekolah. Misalnya tabungan Rp 5 juta dipotong Rp 150 ribu dengan dalih biaya pengelolaan uang oleh guru. Dwi menegaskan praktik tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan ilegal karena tidak memiliki regulasi resmi.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...