Kepri Satukan Pemerintah Daerah dan Kampus Perkuat Transformasi Pelayanan Publik

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama pemerintah kabupaten/kota dan dua perguruan tinggi resmi menandatangani nota kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat pelayanan publik di daerah. Kesepakatan ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Daerah" yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Senin (15/9).
Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis setelah pada 2024 seluruh kabupaten/kota di Kepri berhasil masuk kategori Zona Hijau pelayanan publik dengan opini kualitas tertinggi. Capaian itu untuk pertama kalinya diraih Kepri, berkat pendampingan langsung Ombudsman RI.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyebut kerja sama lintas daerah dan perguruan tinggi ini sebagai fondasi penting dalam menjaga konsistensi pelayanan. Menurutnya, birokrasi perlu bertransformasi dari pola pikir dilayani menjadi melayani, dengan prinsip cepat, profesional, berkeadilan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
"Keberhasilan pelayanan publik harus dirasakan masyarakat secara nyata. Karena itu, diperlukan sinergi semua pihak, disiplin, serta komitmen berkelanjutan," ujar Ansar.
Ansar juga mendorong bupati dan wali kota menghadirkan layanan yang inklusif, mudah diakses, dan ramah terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hadirnya pemerintah akan dinilai dari seberapa baik pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan warganya.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menambahkan bahwa kerja sama dengan Ombudsman menjadi momentum penting bagi Pemko Tanjungpinang. "Melayani dengan hati, memperlakukan masyarakat tanpa perbedaan, adalah komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan setiap harinya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menilai capaian Kepri sebagai Zona Hijau harus menjadi pijakan untuk melangkah lebih jauh. Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi akan memperkuat aspek riset, inovasi, dan monitoring yang dibutuhkan dalam pembaruan pelayanan publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, sejumlah pejabat Pemprov Kepri, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Adapun penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Pemprov Kepri, Pemko Batam, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, Kepulauan Anambas, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, dan Universitas Internasional Batam.
Dengan langkah ini, Kepri diharapkan mampu menjaga konsistensi sebagai daerah dengan pelayanan publik berkualitas sekaligus menjadi model kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan tata kelola birokrasi di Indonesia. (RK9)








