Kepala Ombudsman RI Untuk NTT, Minta Investor Lapor Jika Dipersulit Dalam Mengurus Izin

Manggarai Timur,Koranflores.com- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton, meminta pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk segera merespon terkait keluhan para investor yang hendak mengurus izin di Manggarai Timur.
Ketika dihubungi oleh media ini melalui pesan singkat WhatsApp( 23/3/2022). Darius Beda Daton mengatakan bahwa, Kabupaten Manggarai Timur merupakan salah satu Kabupaten terbaik ke dua dalam pelayanan perizinan di wilayah NTT. Namun dirinya menyayangkan jika itu berbanding terbalik dengan prestasi yang diraih pada tahun yang lalu.
"Silahkan dikomplain ke PTSP Matim Karena PTSP matim itu terbaik ke dua di NTT, artinya mestinya tidak banyak masalah," ungkap Darius.
Lebih lanjut Darius menjelaskan jika menemukan kendala silahkan dilaporkan dulu ke PTSP Matim agar ditelusuri. Jika mentok, pihak investor segera melapor ke pihak Ombudsman RI perwakilan NTT.
Sebelumnya para calon investor yang hendak berinvestasi di Matim membatalkan niatnya untuk membangun usaha setelah mengetahui proses izin yang rumit dan sulit.
Salah seorang calon investor yang berasal dari Surabaya ketika ditemui oleh media ini disalah satu tempat di Borong mengatakan, bahwa lambannya proses izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR menjadi presenden buruk untuk iklim investasi di Matim.
" Saya melihat potensi alam di Kabupaten Manggarai Timur sangat besar, baik itu hasil pertanian maupun hasil laut yang sangat melimpah. Namun saya mendengar dan membaca di media online bagaimana rumitnya proses izin di Matim membuat saya akhirnya berpikir dua kali untuk berinvestasi," Ungkap pengusaha yang biasa disapa Yohanes itu kepada media ini Senin,( 22/3/2022).
Senada dengan Yohanes, salah seorang pengusaha yang tidak mau dikorankan namanya menuturkan bahwa dirinya ingin membangun pabrik porang namun dirinya segera membatalkan niat tersebut setelah mendengar di Kabupaten Matim sangat sulit urus izin.
" Awalnya saya mau membangun pabrik porang di Matim, tetapi saya mendengar bahwa urus izin mulai dari DLH dan dinas PUPR khususnya di Bidang tata ruang sangat sulit dan rumit. Bahkan mereka terkesan membuat aturan di atas aturan. Maka saya membatalkan niat saya dan akhirnya berencana untuk berinvestasi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat. Sebab di dua Kabupaten ini untuk urus izin sangat mudah," ungkapnya.
Lebih lanjut dia berharap bahwa pemda Matim harus banyak belajar dari Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat jika Kabupaten Matim mau mendapatkan PAD yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja sehingga mengurangi angka pengangguran di Matim.
Tanggapan Anggota Dewan
Terkait infomasi banyaknya investor yang enggan berinvestasi di Matim Ketua Komisi B Lucius Modo, S.Fil ketika ditemui oleh media ini di kantornya mengatakan bahwa pemda mesti segera merespon persoalan yang sedang terjadi.
" Pemda Matim harus merespon terkait persoalan ini, jika ini dibiarkan berlarut- larut maka iklim investasi di Matim tidak bagus dan ini akan berpengaruh pada PAD dan penyerapan tenaga kerja. Saya minta siapapun pengusaha yang sedang dan mau mengurus izin jika dipersulit datang dan temui kami serta sampaikan keluhannya. Sehingga kami bisa memanggil Kadis terkait untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut," tutup Lucius Modo.
Senada dengan Lucius Modo, Ketua Komisi A yang membidangi perizinan Sipri Habur mengatakan bahwa jika ada yang mempersulit terkait perizinan datang dan ajukan keluhannya kepada dewan sehingga  para anggota dewan bisa memanggil kadis terkait.
" Kami minta pengusaha yang merasa izinnya dipersulit segera datang ke Komisi A agar kami bisa mengetahui apa kendala yang dihadapi oleh pengusaha itu. Sehingga kami segera memanggil Kadis terkait untuk mempertanggungjawabkan persoalan yang tengah dihadapi oleh pengusaha tersebut," tutup Sipri Habur.
Penulis : Rellys Sarong








