Kepala Ombudsman RI Beri Apresiasi ke BPS Provinsi NTT: Ternyata ini Sebabnya
KUPANG, VICTORYNEWS - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton memberikan apresiasinya usai mengikuti gelaran Publik Hearing Standar Pelayanan Publik.
Gelaran Publik Hearing Standar Pelayanan Publik ini sendiri digelar oleh BPS Provinsi Jumat 14 April pekan lalu.
Kepada victorynews.id, Senin 17 April 2023, Darius Beda Daton mengungkapkan kalau dirinya hadir bersama tim dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B Kale.
Kegiatan Publik Hearing Standar Pelayanan Publik sendiri ungkapnya adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) sebagaimana amanat UU Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Ini adalah forum bagi para pengguna layanan memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan yang ada di BPS Provinsi," ungkapnya.
Dirinya menambahkan BPS adalah lembaga pemerintah non kementrian yang mempunya tugas menyelenggarakan statistik dasar, melakukan koordinasi dan kerja sama serta mengembangkan dan membina statistik.
Lembaga ini tambahnya dibentuk dengan UU nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus dan UU nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik yang mana menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat yang didapatkan dari hasil survei atau sensus mandiri atau bisa juga yang dihasilkan lembaga pemerintahan lainnya.
Selain itu BPS terangnya juga bisa membantu kegiatan statistik di kementrian/lembaga dengan tujuan membangun sistem perstatistikan nasional.
"Saya menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Kepala BPS Provinsi dan jajaran atas inisiatif publik hearing ini dan berharap masukan dalam pembahasan standar pelayanan ini bermanfaat untuk peningkatan layanan BPS," ungkapnya lagi.***