• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang Perlu Benahi Pelayanan Publik
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 04/10/2022 •
 
Kepala Ombudsman NTT,Pemerintah Kabupaten Kupang Perlu Benahi Pelayanan Publik


Kupang,Porosnttnews.comPoin penting yang perlu diperhatikan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, wajib menyediakan sarana prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk layanan berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Amanat ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kupang harus serius membenahi pelayanan publik bagi warga kaum difabel yang sangat membutuhkan pertolongan.

Hal tersebut disampaikan pada saat menghadiri undangan LSM Garamin NTT dan Pemkab Kupang dalam rangka sosialisasi aksesibilitas penyediaan fasilitas publik bagi penyandang disabilitas Kab.Kupang bertempat di Hotel Neo Aston pada Hari Senin,3/10/2022.

Dirinya mengatakan berdasarkan survei pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Pemkab Kupang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Diketahui bahwa hanya 1,91 persen perangkat daerah yang menyediakan pelayanan khusus berupa loket khusus, petugas khusus, dan prioritas khusus bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, terdapat hanya 29,4 persen Pemerintah Daerah yang menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus seperti ruang menyusui/laktasi, bidang miring, dan kursi roda.

Maka Kepala Ombudsman Darius Beda Daton menilai pembangunan sarana dan prasarana aksesibilitas bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus belum diprioritaskan secara baik.

Apa lagi sekian jumlah penyandang cacat tidak lebih dari sekian persen, pembangunan aksesibilitas tersebut jangan sampai dianggap mubazir.

Karena  kurangnya sosialisasi Kebijakan Juklak dan Juknis yang terkait dengan penyediaan aksesibilitas bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus,Ungkap Darius Beda Daton.

"Pada hal Akses layanan kepada mereka harus dipermudah. Salah satu caranya yakni dengan menyediakan fasilitas  dan perlakuan khusus untuk mereka."

Misalkan Akses layanan yang cukup untuk penyediakan fasilitas  seperti itu, seharusnya penyediaan ram, jalur pemandu, pegangan rambatan, tombol lift timbul dan suara, toilet khusus, ruang khusus anak, ruang laktasi serta loket khusus, terang Darius Beda Daton pada saat itu.

Pada kesempatan tersebut Darius Beda Daton pun meminta agar Pemerintah Daerah harus membenahi pelayanan publik secara serius karena menjadi tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.**





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...