Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton Menerima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang

KUPANG; Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs. H. Damsir, SH.MH, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris dan Panitera di ruang kerjanya Pada kamis, 6 Maret 2025
Selanjutnya Kami berdiskusi banyak hal seputar layanan pengadilan agama dan rencana kerja sama antara PT Agama Kupang dan Ombudsman NTT dengan ruang lingkup kerja sama yang akan disepakati kemudian serta keinginan kuat seluruh jajaran PT Agama Kupang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Pengadilan Agama memiliki peranan penting dengan core business antara lain; bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah.
Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding serta mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya (pasal 51 UU No 7/1989).' ujar ombudsman.
Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Pengadilan Tinggi Agama Kupang atas kerja sama yang baik selama ini dan atas semua upayanya memenuhi instrumen area perubahan pelayanan publik di lingkungan kerjanya. Tetap semangat dan teruslah melayani dengan lebih sungguh."harapnya.(*/obn)