• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman NTB Tegaskan Pengelolaan KIP Kuliah Harus Transparan dan Akuntabel
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Rabu, 04/02/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB-Dwi Sudarsono

Mataram, katada.id -Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (Ombudsman NTB), Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sejak penjaringan calon penerima hingga penetapan penerima beasiswa.

Penegasan itu disampaikan Dwi menyikapi dugaan penyalahgunaan Beasiswa KIP Kuliah di Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) yang kini menjadi sorotan publik.

"Pengelolaan KIP Kuliah harus transparan dan akuntabel sejak penjaringan hinggapenetapan penerima KIP Kuliah. Penjaringan calon penerima harus diumumkan secara terbuka di papan pengumuman kampus dan media kampus," tegas Dwi saat dimintai pandagannya, Rabu (4/2/2026).

Ia mengatakan bahwa daftar penerima KIP Kuliah juga wajib diumumkan secara terbuka agar dapat diawasi oleh publik. Pengawasan tersebut, lanjutnya, penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Menurut dia, pengakuan mahasiswa yang menyetor uang Rp5,25 juta sebagai "mahar", namun tidak lolos sebagai penerima beasiswa, menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).

"Karena ada dugaan penipuan agar melaporkan ke APH," tutupnya.

Bergulir di Meja Ombudsman NTB

Kasus dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH telah resmi diadukan ke Ombudsman NTB oleh Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram. Laporan tersebut diterima Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTB, Mohammad Gigih Pradhani, S.IP., M.Ec.Dev.

Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan KIP Kuliah di UNBIM MFH.

"Hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH ke Ombudsman NTB," ujar Julfikar, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, hasil investigasi internal LMND menemukan dugaan praktik "mahar" untuk meloloskan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah angkatan 2025 dengan nominal berkisar Rp8 juta hingga Rp13 juta per mahasiswa.

Selain itu, LMND juga menyoroti dugaan pungutan berkedok program akademik, seperti biaya magang bersertifikat dan program inbound mobility yang dinilai tidak pernah dijalankan.

Menanggapi pengaduan tersebut, OmbudsmanNTB terlebih dahulu akan melakukan verifikasi syarat formil dan materil laporan.

"Jika syarat formil dan materil terpenuhi, laporan akan dinaikkan ke tahap pemeriksaan laporan," kata Kepala Ombusmand NTB Dwi Sudarsono, saat dikonfirmasi katada.id, kemarin.

Sebelumnya, katada.id telah mengirimkan pertanyaan konfirmasi kepada Rektor UNBIM MFH, apt. Ajeng Dian Pertiwi, S.Farm., M.Farm., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...