Kepala Ombudsman Kepri Yakin Sekdaprov Definitif Ditunjuk Desember Ini

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH yakin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri definitif akan ditunjuk oleh Mnteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Desember ini.
Lagat menyampakan itu kepada BatamNow.com menjawab terkesan molornya penunjukan Sekdaprov Kepri definitif.
Pada Oktober lalu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengirimkan tiga nama hasil lulus open bidding calon Sekdaprov Kepri untuk ditunjuk Mendagri, salah satu diantaranya.
Ketiga nama tersebut, antara lain Drs Adi Prihantara MM, Misni SKM MSi dan Drs Sardison MTP.
Kini, sebagian masyarakat Kepri bertanya-tanya karena belum ditunjuknya Sekdaprov Kepri definitif.
Pertanyaan yang logis ditengah kurang harmonisnya, hingga sekarang, hubungan kerja Gubernur Kepri Ansar Ahmad dengan Wakil Gubernur Marlin Agustina yang istri Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Kecurigaan yang tak berlebihan dari masyarakat karena sempat terjadi tarik-menarik antarkubu Ansar dengan Marlin saat penggodokan calon Sekdaprov Kepri ini, beberapa bulan pasca pelantikan gubernur dan wakilnya.
Menurut Lagat, kecil kemungkinan tarik-menarik itu berlanjut ketika ketiga nama calon itu sudah di tangan "Kewenangan kan ada di Mendagri, bukan di kita. Ya kita tunggu bersamalah apa keputusan dari Mendagri untuk ditetapkan siapa yang menjadi Sekda," katanya.
Kemendagri. "Tidak ada limit waktu penunjukan Sekda itu," ujarnya.
Tapi yang pasti dia dengar masih by progress di Kemendagri. "
Keyakinan Lagat bahwa Sekdaprov Kepri definitif ditunjuk pada Desember ini karena Lamidi sudah dua kali menjadi Plh Sekda.
Ia katakan Lamidi paling lama Desember menjabat dua kali Plh Sekda itu.
"Dan saya yakin, ini mudah-mudahan tidak meleset karena kalau lewat lagi di bulan dua belas [Desember] ini, pak Lamidi harus pensiun dan nanti Plh lagi. Pjs berarti cuma satu minggu kan. Nah, sehingga saya yakin Kemendagri akan mengejar bulan ini," tambahnya.
Dan menurut Lagat, kecil kemungkinan penunjukan Sekda tersebut tertunda, apalagi gagal.
"Ini bukan domain Pemprov lagi. Ini sudah domain pusat, enggak mungkin gagal. Kecuali ada peristiwa yang luar biasa yang membuatnya tertunda-tunda. Mungkin pusat ada pertimbangan untuk memutuskan yang terbaik. Secara prosedural, saya yakin ini by progress. Saya yakin tahun ini tidak lewat," Lagat jelaskan.
Lain hal, ujar Lagat, jika hasil kinerja Panitia Seleksi (Pansel) tidak dipakai, baru menemukan persoalan. Tugas Pansel kan sebenarnya sudah selesai.
"Pansel sudah menyerahkan ke gubernur hasil final kerja mereka. Gubernur bawa ke Jakarta. Nanti di Kemendagri difinalisasi, lalu diserahkan kepada presiden untuk ditetapkan," ucap Lagat