• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman Kepri Komentari Persoalan Indah Puri, Pertanyakan Sikap BP Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Sabtu, 22/01/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau

Polemik antar manajemen resor dan penghuni Apartemen Indah Puri di Sekupang, Batam turut disorot oleh lembaga Ombudsman Kepulauan Riau.

Dalam hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari pun angkat bicara.

Menurutnya, upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini diperlukan pertemuan dari berbagai pihak.

Yakni dari para penghuni, manajemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort selaku pengelola, perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Penanaman Modal-PTSP, dan pihak lainnya.

Pasalnya, jika merunut pada peraturan yang ada, diperlukan beberapa syarat dalam menentukan alokasi lahan oleh BP Batam.

Lagat meyakini, untuk kasus Apartemen Indah Puri, peraturan yang dipakai adalah Perka BP Batam Nomor 27 Tahun 2017.

"Setahu saya Indah Puri ini UWT (Uang Wajib Tahunan)-nya habis tahun 2018, jadi kemungkinan pakai Perka 27/2017," ujar Lagat belum lama ini.

Di dalam perka itu, tepatnya pada pasal 10 Ayat 1, disebutkan bahwa pemberian alokasi lahan harus dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel dengan salah satu tahapannya yaitu pelaksanaan evaluasi dan penilaian atas permohonan alokasi lahan.

"Pertanyaannya, atas permohonan perpanjangan lahan tersebut apakah sudah dilakukan evaluasi oleh BP Batam?," ucap Lagat.

Selain itu, pada perka yang sama, pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa alokasi lahan diberikan setelah dilakukan penelitian atas status lahan tersebut. Salah satunya tidak dikuasai oleh pihak ketiga.



Sementata itu, Lagat juga menyebutkan, dalam peraturan yang ada, UWT perpanjangan alokasi lahan atau pembaharuan alokasi atas lahan dalam peruntukan apartemen atau rumah susun, menjadi tanggungjawab penghuni melalui Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

"Maka seharusnya BP Batam terlebih dahulu menawarkan kepada penghuni tentang perpanjangan UWT," ujar Lagat.

Dalam hal ini, PT Guthrie sebagai pihak penerima lahan atas kawasan Indah Puri Golf Resort, maka sesuai aturan, perusahaan tersebut yang harus melakukan pembebasan lahan.

Menurut Lagat, PT Guthrie bertanggungjawab menawarkan opsi kompensasi kepada penghuni, seperti tempat tinggal sementara.

"Kenyataannya, para penghuni tidak diberikan semacam opsi seperti tempat tinggal sementara dan lain sebagainya, harusnya itu tanggungjawab penerima lahan," tambah Lagat.

Kisruh antara penghuni apartemen Indah Puri, Sekupang, Batam, dengan pihak manajemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort masih berlangsung.

Sebelumnya, PT Guthrie mengaku telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pihak pengacara perusahaan tersebut juga mengatakan bahwa masa berlaku UWTO sudah berakhir dari tahun 1988 sampai tahun 2018, demikian halnya dengan masa berlaku Akta Jual Beli (AJB) Bangunan.

Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, mengatakan polemik antara ke dua pihak tersebut tidak disebabkan karena masa UWTO habis

 

Ilham mengaku pihaknya telah mengalokasikan lahan tersebut kepada PT Guthrie sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hanya saja, kebijakan perusahaan menginginkan adanya renovasi dan rehabilitasi lokasi apartemen tersebut.

Maka dari itu, tambahnya, persoalan yang tengah berlangsung di Indah Puri itu hanya dapat diselesaikan dengan kesepakatan antara pihak manajemen dan penghuni.

"Kami sudah beberapa kali mediasi, mencari titik tengahnya. Manajemen sudah menawarkan harga tertentu kepada warga untuk dibayar, tapi warga masih ngotot. Ini kan persoalan B to B, kami hanya memfasilitasi mediasi saja," jelas Ilham, Senin (3/1/2022).

Seperti diketahui, manajemen apartemen Indah Puri telah menetapkan tarif sebesar Rp 12.000.000 per meter² bagi penghuni untuk dapat memperpanjang hak tinggalnya di apartemen tersebut.

Tarif itu sekaligus untuk menutupi biaya perpanjangan UWTO, perolehan HGB, upgrade fasilitas umum, upgrade interior unit, peremajaan jaringan listrik, air, limbah, sistem keamanan, dan lain-lain.

Namun tampaknya tarif dengan angka sedemikian rupa, masih dinilai terlalu berat bagi warga yang merasa sudah membeli lunas apartemen tersebut.

Direktorat Lahan BP Batam pun sudah melakukan negosiasi dengan manajemen untuk mencari angka yang sesuai, tetapi hal itu belum membuahkan hasil.

Menuntut haknya, para penghuni apartemen Indah Puri pun telah menempuh berbagai cara, yakni dengan menolak keberadaan alat berat di sekitar lokasi apartemen, menggelar aksi demo ke BP Batam, menyurati DPRD Batam, hingga menempuh jalur hukum.

"Kemarin katanya warga mau membawa perkara ini ke ranah hukum. Kita tunggu saja prosesnya dan keputusan hukumnya bagaimana," tegas Ilham





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...