• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman Jadi Narasumber Rakernis Bidpropam Polda Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 17/04/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman menjadi pemateri pada kegiatan PROPAM POLDA GORONTALO

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Propam Polda Gorontalo yang digelar di Azlea Convention Center, Kota Gorontalo, Kamis 9 April 2026. Dihadiri jajaran Propam Polda Gorontalo serta seluruh Provos Polres se-Gorontalo, Rakernis tersebut bertujuan memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kepala Ombudsman Gorontalo menjelaskan bahwa payung hukum pengawasan Ombudsman terhadap layanan kepolisian diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ia juga menjelaskan kedudukan Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik yang bersifat independen.

"Sementara pada Pasal 7 undang-undang yang sama menjadi legitimasi kewenangan pengawasan terhadap penyelenggara negara termasuk Polri. Peran pencegahan dan perbaikan maladministrasi diatur pada Pasal 1 angka 3," tambahnya.

Adapun beberapa layanan kepolisian yang berada dalam pengawasan Ombudsman, mulai dari layanan administrasi seperti SIM, SKCK, STNK, hingga layanan pengaduan dan tindakan darurat melalui SPKT. Layanan kepolsian yang lain adalah layanan pengaduan dan tindakan darurat seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Layanan kepolisian berikutnya adalah layanan perlindungan khusus seperti Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang melayani pengaduan kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual dan perlindungan anak serta layanan digital E-Police yakni layanan yang bisa diakses melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri seperti pengecekan tilang elektronik (E-TLE), Perpanjangan SIM Online dan Pendaftaran SKCK Online," tambahnya.

Lebih lanjut, Muslimin juga menekankan pentingnya harmonisasi antara pengawasan internal Polri melalui Propam, Irwasda, dan Wasidik, dengan pengawasan eksternal seperti Ombudsman, khususnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Ia mengacu pada Pasal 8 Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur bahwa setiap aduan masyarakat di lingkungan Polri harus dikelola secara terpadu.

Muslimin juga menekankan bahwa tantangan utama saat ini bukan terletak pada regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi di tingkat operasional. Ia berharap pelayanan kepolisian dapat berjalan cepat, bebas dari pungutan liar, prosedural, serta informatif, sejalan dengan semangat Presisi Polri.

"Ombudsman hadir memastikan bahwa aduan yang masuk ke Polri ditangani sesuai prosedur yang dituangkan dalam regulasi Perpol tersebut. Jika Ombudsman menemukan penundaan perkara yang berlarut (undue delay) koordinasi pertama ke Wasidik untuk memeriksa hambatan teknis penyidikan. Jika hambatan tersebut disebabkan oleh perilaku anggota Polri (misalnya meminta imbalan) maka kasus tersebut didorong ke Propam," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...