• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman Gorontalo Hadiri Rakor Pengawasan Bahasa Indonesia
PERWAKILAN: GORONTALO • Rabu, 28/01/2026 •
 
Dok: Ombudsman Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Gorontalo yang berlangsung pada Selasa 27 Januari 2026 bertempat di Kantor Bahasa Gorontalo.

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Darmawan Samad, serta dihadiri oleh unsur perangkat daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam forum tersebut, Muslimin B. Putra mengusulkan agar Tim Pengawas menyusun linimasa atau timeline pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen negara. Linimasa tersebut mencakup tahapan sosialisasi, internalisasi, hingga penegakan hukum administrasi, sepanjang dimungkinkan oleh regulasi yang berlaku.

"Pasca diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 445/25/XII/2025 yang ditandatangani pada Desember 2025 lalu, Tim Pengawas perlu segera menyusun rencana aksi bersama guna pemartabatan bahasa negara," ujar Muslimin.

Ia menjelaskan, tahap pertama dalam linimasa pengawasan adalah sosialisasi kepada penyelenggara pelayanan publik, baik instansi pemerintah maupun swasta. Pada tahap ini, menurutnya, perlu dibangun semangat nasionalisme dalam penggunaan Bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa dan bagian dari proses nation building.

"Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen negara harus dimaknai sebagai wujud cinta tanah air dan kebanggaan menggunakan bahasa negara sendiri," lanjutnya.

Lebih lanjut, Muslimin menyampaikan bahwa tahap kedua adalah internalisasi, yang dilakukan secara komunal maupun personal kepada target pengawasan. Jika pada tahap sosialisasi melibatkan kelompok besar, maka internalisasi menyasar kelompok yang lebih kecil dengan pendekatan persuasif.

"Pada institusi negara, internalisasi difokuskan pada penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam dokumen negara. Sementara pada institusi swasta, lebih ditekankan pada penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, seperti papan reklame dan media informasi," jelasnya

Menurut Muslimin, tahap ketiga dalam linimasa pengawasan adalah penegakan hukum bagi instansi negara maupun swasta yang tidak mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia pada dokumen negara dan ruang publik.

"Meskipun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 belum secara eksplisit mengatur sanksi, namun perlu dipikirkan regulasi turunan yang memungkinkan adanya sanksi bagi entitas yang tidak patuh terhadap ketentuan penggunaan bahasa negara," tegasnya.

Ia menambahkan, ketiga tahapan tersebut pada hakikatnya bertujuan membangun kesadaran hukum kebahasaan, yakni pemahaman terhadap regulasi sebagai instrumen rekayasa sosial agar memiliki manfaat hukum dan berdampak nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Regulasi kebahasaan harus dipahami dan dijalankan bersama agar Bahasa Indonesia benar-benar dimartabatkan sebagai bahasa negara," pungkas Muslimin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...