Kepala Inspektorat Bateng Terkesan Tertutup, Begini Tanggapan Ombudsman Bangka Belitung

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Keterbukaan informasi yang ada di Kabupaten Bangka Tengah masih minim dan kurang bersahabat dengan awak media.
Dimana banyak sekali informasi yang seharusnya publik tahu namun terkesan ditutup-tutupi. Satu diantara informasi yang berusaha dikaburkan adalah adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah di sejumlah instansi yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
Untuk mendapatkan informasi terkait banyaknya temuan tersebut media wowbabel berupaya menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, Hendar Kusumawati namun beberapa kali membuat janji selalu ada alasan dan terkesan menghindar.
"Maaf saya sedang ada urusan di luar," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Terakhir media ini terus mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan dan tetap saja kurang respon.
"Kalau mau wawancara silakan ke Ketua Tim Pak Syahrial saya sedang ada di BPK," tukasnya
Menanggapi hal tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar mengatakan insan pers berhak mendapatkan informasi terkait yang sudah selayaknya publik tahu karena kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang dan didukung oleh regulasi lain.
"Jika sepanjang informasi itu bukan yang dikecualikan maka insan pers berhak untuk mendapatkan informasi yang bisa diketahui oleh publik dan sangat disayangkan jika memang praktik tersebut masih ada di Kabupaten Bangka Tengah," ungkapnya, Senin 2 Januari 2023.
"Apalagi diera saat ini sudah menjadi kewajiban bagi pejabat publik untuk terbuka cuma memang harus diatur mekanisme nya apakah lewat satu pintu atau secara prosedural dan kembali pada kebijakan Pemda masing-masing dan jika memang informasi yang diketahui oleh publik bukan informasi yang dikecualikan," sambungnya
Seharusnya ditingkat internal pemda sendiri pejabat teknis di OPD tidak alergi terhadap insan pers dan semestinya diberi wawasan agak lebih terbuka pada informasi yang diminta.
"Pada prinsipnya jika informasi itu patut diketahui oleh publik maka harus dibuka jika tidak tentunya persepsi Ombudsman merupakan mal administrasi karena tidak memberikan pelayanan apabila informasi tersebut merupakan rahasia tinggal disampaikan saja," tukasnya.(*)








