Kepala Daerah di Babel Tegas Awasi SPMB

KBRN, Pangkalpinang : Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berharap seluruh Kepala Daerah, tegas mengawasi dan menindaktegas temuan pelanggaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhi, menyebutkan perangkat daerah ikut berperan penting menindak dengan tegas jika ditemukan pelanggaran, terutama pungutan seragam pada SPMB 2025.
"Kami sampaikan, jika praktik pungutan seragam dalam SPMB sangat bertentangan dengan regulasi yang berlaku," ucap Yozar dikonfirmasi rri.co.id, Sabtu (3/5/2025).
Terkait dengan temuan pungutan PPDB/SPMB 2024 yang lalu, kali ini pihaknya, berharap Kepala Daerah dapat memberikan atensi khusus dan menginstruksikan APIP/Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan, maksimal dalam melakukan pengawasan.
"Bila perlu dibuatkan arahan khusus dalam bentuk surat edaran larangan pungutan dalam SPMB yang disebar ke seluruh satuan pendidikan," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mendorong seluruh penyelenggara mengoptimalisasikan kanal pengelolaan pengaduan agar dapat responsif menindaklanjuti keluhan dari masyarakat.
Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani dengan tegas melarang pihak sekolah memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) kepada orang tua murid.
"Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP, karena jelas ini sangat berbenturan dengan aturan yang ada, mohon untuk dipatuhi Bapak/Ibu sekalian," kata Hidayat saat kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Pangkalpinang.