• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Balai KHIT Temui Ombudsman Perwakilan NTT, Ternyata Bahas Hal Penting Ini!
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 29/07/2024 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menerima kunjungan Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT,

PR NTT - Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton menerima kunjungan Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana dan tim di ruang kerjanya.

Poin inti dari kunjungan yang berlangsung pada Jumat 26 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WITA itu membahas koordinasi dan kerja sama demi perbaikan pelayanan di lingkungan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT.

Diketahui untuk wilayah NTT, balai ini mempunyai 14 satuan pelayanan dan 6 pos pelayanan yang tersebar di beberapa kabupaten.

Sementara tugas dan fungsi, Badan Karantina Indonesia yaitu mencegah masuk, keluar, tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Terkait tugas dan fungsinya itu, Kepada Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT, Darius Beda Daton menyampaikan beberapa hal yang perlu dijadikan atensi.

Menurutnya sejak tiga tahun terakhir belum pernah menerima keluhan masyarakat terkait layanan Balai Karantina Kupang, termasuk pelayanan pengiriman hewan sapi, kerbau dan kuda yang menjadi primadona NTT.

Hal ini bisa saja terjadi karena Balai Karantina Kupang telah melaksanakan dengan konsisten seluruh standar pelayanan yang telah ditetapkan baik dari sisi standar waktu layanan, tarif layanan, persyaratan layanan lainnya.

"Saya menyampaikan terima kasih karena seluruh biaya operasional petugas karantina di lapangan tidak dibebankan kepada pengguna layanan melainkan menggunakan anggaran balai karantina,"ujar Darius dalam tulisannya yang baru dirilis hari ini.

Selain itu, kata Darius untuk menghindari komplain pengguna layanan terkait permintaan imbalan uang dari petugas kepada pengguna layanan, hal mana kerap terjadi di instansi lain. Sebagai instansi yang berada di pelabuhan, karantina berperan menjaga ekonomi perdagangan Provinsi NTT agar bisa berdampak untuk kemakmuran warga.

Lanjutnya menjelaskan bahwa, khusus petugas balai karantina yang bertugas di PLBN Motaain Kabupaten Belu, agar melaksanakan tugas dengan benar untuk mencegah masuk makanan kemasan yang dilarang masuk dan beredar di Indonesia karena alasan tertentu.

"Jangan ada kong kali kong untuk meloloskan bahan makanan yang membahayakan kesehatan warga karena imbalan tertentu dari para pemasok. Sebagai petugas di pintu perbatasan, petugas karantina adalah wajah pelayanan negara Indonesia di mata pihak luar sehingga pelayanan yang baik, bebas pungutan liar dan ramah adalah suatu keharusan,"tegas Darius.

Dalam hal ini, Ombudsman akan terus berkoordinasi bilamana terdapat keluhan terkait pelayanan balai karantina Kupang dan seluruh satuan pelayanan se-NTT semata-mata demi perbaikan pelayanan.

Darius mengatakan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat NTT adalah kewajiban seluruh aparatur negara karena itu kami mengajak semua aparatur untuk terus melayani dengan semangat.

"Terima kasih kepada Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT dan tim atas kunjungan ini," tutup Darius Kepala Perwakilan Ombudsman NTT.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...