• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kenaikan Bahan Pokok Menjelang Ramadhan: Pola Berulang atau Permasalahan Tata Kelola Pasar
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 23/02/2026 •
 

KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadhan selalu menjadi isu rutin tahunan. Setiap memasuki bulan suci, masyarakat di berbagai daerah mengeluhkan lonjakan harga komoditas seperti beras, cabai, bawang merah, minyak goreng, gula pasir, daging ayam, hingga daging sapi. Pemberitaan media massa secara konsisten menyoroti fenomena ini sebagai tradisi musiman akibat meningkatnya permintaan menjelang Ramadan. Di sisi lain, data resmi yang dirilis oleh Badan Pangan Nasional maupun Badan Pusat Statistik sering kali menunjukkan bahwa secara agregat nasional stok bahan pokok dalam kondisi cukup dan kenaikan harga masih berada dalam rentang fluktuasi yang aman.

Namun realitas di tingkat pasar tradisional kerap memperlihatkan dinamika berbeda: harga cabai melonjak tajam, bawang merah merangkak naik, dan komoditas protein hewani mengalami kenaikan yang signifikan dalam waktu singkat. Perbedaan antara narasi stabilitas di tingkat makro dan pengalaman riil masyarakat di tingkat mikro inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kenaikan harga menjelang Ramadhan sekedar pola permintaan musiman, atau mencerminkan masalah tata kelola pasar yang belum optimal?

Dari sudut pandang ekonomi, kenaikan harga menjelang Ramadhan memiliki penjelasan yang logis. Bulan puasa mendorong perubahan pola konsumsi di rumah tangga. Permintaan terhadap bahan pangan tertentu meningkat tajam, terutama komoditas yang menjadi bahan utama menu berbuka dan sahur. Dalam hukum ekonomi tentang permintaan dan penawaran, lonjakan permintaan dalam waktu relatif singkat akan mendorong kenaikan harga apabila sisi penawaran tidak mampu merespons dengan cepat. Rantai distribusi pangan di Indonesia yang panjang mulai dari produsen, pengepul, distributor, hingga ke pedagang eceran menambah potensi terjadinya hambatansupply ke masyarakat. Biaya logistik, ketergantungan pada wilayah produksi tertentu, serta faktor cuaca juga dapat mempersempit pasokan di pasar konsumsi. Dalam kondisi seperti itu, kenaikan harga dapat dianggap sebagai mekanisme pasar yang bekerja secara alamiah.

Namun, penjelasan ekonomi semata tidaklah cukup. Pola kenaikan yang berulang setiap tahun dengan komoditas yang relatif sama menunjukkan adanya persoalan yang lebih struktural. Salah satu indikasi yang kerap disorot adalah kemungkinan praktik spekulasi atau penahanan stok pada level distribusi tertentu untuk memanfaatkan momentum tingginya permintaan. Adanya praktik persaingan usaha tidak sehat, kartel, atau penguasaan pasar oleh segelintir pelaku usaha juga berdampak terhadap kenaikan harga pasar. Jika kenaikan harga melampaui batas kewajaran dan tidak sepenuhnya didorong oleh faktor biaya maupun permintaan, maka persoalannya bergeser dari sekadar fluktuasi musiman menjadi masalah tata kelola pasar.

Jika dilihat dari perspektif pelayanan publik, kenaikan harga bahan pokok menjelang Ramadhan tidak semata-mata persoalan dinamika pasar, melainkan juga menyangkut akuntabilitas negara dalam menjamin keterjangkauan kebutuhan dasar masyarakat. Pangan adalah kebutuhan fundamental, sehingga stabilitas harganya menjadi bagian tak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah pusat melalui kementerian teknis memegang peran strategis dalam merumuskan kebijakan stabilisasi, menetapkan harga acuan, mengelola cadangan pangan, serta mengintervensi pasar melalui operasi pasar ketika diperlukan. Pemerintah daerah pun memiliki tanggung jawab melakukan pemantauan harga secara berkala, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), dan memastikan distribusi komoditas berjalan tanpa hambatan. Apabila lonjakan harga terus berulang dari tahun ke tahun tanpa langkah mitigasi yang efektif, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada mekanisme permintaan dan penawaran, tetapi juga menyentuh efektivitas koordinasi dan pengawasan antar instansi penyelenggara layanan publik.

Pola kenaikan harga yang berulang setiap menjelang Ramadan juga patut dievaluasi sebagai indikator efektivitas kebijakan stabilisasi. Apabila intervensi selalu bersifat reaktif dan temporer, maka negara berpotensi gagal membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan. Di sinilah pentingnya pengawasan berbasis pencegahan (preventif), bukan sekadar respons atas gejolak yang sudah terjadi.

Pengendalian harga bahan pokok pada akhirnya merupakan tanggung jawab kolektif berbagai pemangku kepentingan yang saling terhubung dalam satu ekosistem tata niaga pangan. Pemerintah pusat berperan memastikan ketersediaan stok nasional dan stabilisasi harga melalui instrumen fiskal, kebijakan perdagangan, serta pengelolaan cadangan pangan strategis. Pemerintah daerah bertugas mengawal implementasi kebijakan di lapangan, melakukan pemantauan harga secara berkala, serta menjaga kelancaran distribusi di wilayahnya agar tidak terjadi disparitas harga yang tajam. Pelaku usaha dan distributor memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjalankan praktik perdagangan yang wajar, transparan, dan tidak eksploitatif. Aparat penegak hukum pun memegang fungsi represif untuk menindak tegas praktik penimbunan, kartel, atau pelanggaran lain yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar.

Di luar struktur eksekutif tersebut, peran pengawas eksternal menjadi elemen kontrol yang tidak kalah penting. Ombudsman Republik Indonesia berfungsi mengawasi aspek pelayanan publik dalam kebijakan pengendalian harga, memastikan tidak terjadi maladministrasi, kelalaian, atau respons yang tidak memadai dari penyelenggara negara. Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki mandat mengawasi praktik persaingan usaha agar tidak terjadi kartel atau pengaturan harga yang merusak mekanisme pasar. Kehadiran pengawas eksternal ini memperkuat prinsipchecks and balances, sehingga kebijakan stabilisasi harga tidak hanya berhenti pada tingkat normatif, tetapi juga diawasi implementasinya secara objektif.

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki peran penting sebagai konsumen sekaligus pengawas kebijakan. Konsumen yang rasional, tidak melakukanpanic buying dan menimbun stok bahan pokok dapat membantu meredam gejolak permintaan yang berlebihan. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, baik kepada pemerintah daerah maupun lembaga pengawas eksternal, turut memperkuat sistem pengendalian harga agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, kenaikan harga bahan pokok menjelang Ramadhan tidak dapat disederhanakan sebagai pola musiman yang harus diterima begitu saja. Sebagian kenaikan memang merupakan konsekuensi logis dari peningkatan permintaan yang melonjak menjelang ramadhan, tetapi pola berulang yang terjadi setiap tahun mengindikasikan perlunya perbaikan secara sistemik. Penguatan sistem data harga secara real-time, transparansi rantai distribusi, koordinasi lintas sektor yang lebih solid, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik tidak sehat menjadi prasyarat penting. Negara perlu memastikan bahwa stabilisasi harga bukan hanya respons reaktif menjelang hari besar keagamaan, melainkan kebijakan berkelanjutan berbasis mitigasi risiko. Dengan pendekatan komprehensif dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, polemik kenaikan harga bahan pokok menjelang Ramadhan dapat dikelola secara lebih adil, terukur, dan akuntabel sehingga tidak lagi menjadi pola berulang yang meresahkan masyarakat setiap tahunnya.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...