Kemitraan Ombudsman Babel – KPK, Sorot Pendidikan dan Agraria Jadi Sarang Korupsi?

SUARABAHANA.COM - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/4/2025). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mencegah praktik korupsi dari hulu, khususnya melalui perbaikan pelayanan publik.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas II.3 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Untung Wicaksono. Ia hadir bersama sejumlah anggota tim, yakni Daffa selaku PIC wilayah Bangka Belitung, Ruspian (PIC Lampung), Norce (PIC Sumatera Selatan), serta Taufik sebagai anggota Satgas. Rombongan disambut oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, bersama jajaran kepala keasistenan.
Dalam pertemuan tersebut, Kgs Chris Fither menegaskan bahwa kolaborasi antara Ombudsman dan KPK memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia menyebutkan, maladministrasi kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/4/2025). Sumber foto: Ombudsman Babel.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/4/2025). Sumber foto: Ombudsman Babel.
"Praktik maladministrasi seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga tidak diberikannya pelayanan, sering kali membuka ruang terjadinya pungutan liar dan praktik koruptif," ujar Fither dalam siaran pers Ombudsman Babel, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman dalam tiga tahun terakhir, sektor pendidikan serta agraria atau pertanahan menjadi bidang yang paling rentan mengalami maladministrasi di wilayah Bangka Belitung. Pola pelanggaran yang berulang dinilai menjadi indikator perlunya intervensi serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Untung Wicaksono menyampaikan bahwa Ombudsman merupakan mitra strategis KPK dalam upaya pencegahan korupsi berbasis pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, laporan masyarakat yang diterima Ombudsman dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengidentifikasi titik rawan terjadinya praktik korupsi.
"Kami memandang Ombudsman sebagai mitra penting untuk menyamakan perspektif terhadap keluhan masyarakat yang berpotensi mengarah pada perilaku koruptif. Dari sana, kami bisa menentukan langkah intervensi pencegahan yang tepat," katanya.
Ia menambahkan, sinergi ini juga penting untuk menjembatani keterbatasan kewenangan antar lembaga. Melalui koordinasi yang kuat, KPK dapat mendorong intervensi yang lebih komprehensif, termasuk melibatkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Fither menekankan bahwa lemahnya integritas aparatur menjadi faktor utama terjadinya maladministrasi. Oleh karena itu, penguatan integritas dinilai sebagai kunci utama dalam mencegah korupsi di sektor pelayanan publik.
"Integritas adalah fondasi utama. Ketika integritas lemah, maka maladministrasi akan mudah terjadi dan pada akhirnya membuka celah bagi praktik korupsi," tegasnya.
Sebagai bentuk konkret dari sinergi tersebut, Ombudsman Babel mengusulkan sejumlah program kolaboratif, antara lain kegiatan diseminasi bersama serta pertukaran data dan informasi terkait sektor pelayanan publik yang rentan terjadi penyimpangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi korupsi.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti capaian Indeks Integritas Nasional (IIN) pemerintah daerah di Bangka Belitung yang mayoritas masih berada dalam kategori merah atau rentan. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya perbaikan signifikan dalam tata kelola pemerintahan.
Meski demikian, capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) tahun 2025 menunjukkan tren positif. Sebagian besar pemerintah daerah di Bangka Belitung telah berada dalam kategori hijau, meskipun masih terdapat satu wilayah yang berada di zona merah dan membutuhkan perhatian serius, khususnya dalam aspek pelayanan publik.
Fither berharap, sinergi antara Ombudsman dan KPK dapat terus diperkuat sebagai upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan akuntabel sebagai langkah mendasar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
"Upaya pencegahan harus dimulai dari hulu. Dengan memperbaiki pelayanan publik, kita bisa menutup celah terjadinya maladministrasi sekaligus mencegah korupsi," pungkasnya.








