Kemenkum Maluku-Ombudsman Pantau Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan di Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 di Ambon dipantau bersama oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Pemantauan berlangsung di UPT BKN Ambon, Sabtu 26 September 2026 setelah peserta menyelesaikan tahapan SKD yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Pemantauan diarahkan pada pelaksanaan prosedur seleksi dan pelayanan kepada peserta sebagai bagian dari menjaga keterbukaan proses penerimaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dalam pemantauan tersebut. Jajaran Kanwil Kemenkum Maluku berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk memperoleh gambaran atas pelaksanaan seleksi yang telah berlangsung.
Koordinasi tersebut juga menjadi ruang evaluasi bersama terhadap pelaksanaan SKD. Masukan yang diperoleh dapat menjadi bahan perbaikan untuk penyelenggaraan tahapan seleksi berikutnya, terutama dalam aspek pelayanan dan penerapan prosedur.
Saiful menyampaikan bahwa proses seleksi perlu dijalankan dengan prosedur yang konsisten dan terbuka agar setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti seluruh tahapan penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan.
Keterlibatan Ombudsman dalam pemantauan turut memberikan perspektif pengawasan pelayanan publik terhadap proses seleksi. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan seleksi tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan tes, tetapi juga pada kualitas proses yang diterima peserta.
Pemantauan bersama ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan seleksi sekaligus membuka ruang evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada tahapan berikutnya. Dengan demikian, setiap proses penerimaan dapat terus diselenggarakan dengan standar pelayanan yang jelas dan berorientasi pada kepentingan peserta.








