Kemenag Kabupaten Lebak Minta Catin Bawa Tiga Bibit Pohoh, Ombudsman: Dasar Hukumnya Apa

SEPUTARTANGSEL.COM - Imbauan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Lebak meminta calon pengantin membawa tiga buah bibit pohon untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) mendapat reaksi Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Lembaga tersebut menilai permintaan tersebut masuk dalam katagori dugaan pungutan liar (pungli) sehingga melanggar hukum.
Asisten Muda Ombudsman Banten, Harri Widiarsa mengatakan, dugaan pungli tidak hanya berupa permintaan sejumlah uang saja namun dapat juga dapat berupa barang.
"Itu dasar hukumnya apa, kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, bisa di kategorikan pungli," ucapnya ketika dihubungi SeputarTangsel.Com, Rabu 19 Januari 2022.
Harri mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami imbauan tersebut.
"Menurut pendapat saya, kalau tanpa dasar hukum, ya patut diduga maladministrasi permintaan uang dan barang (pungli). Pungli tidak uang aja sih bang. Saya kira pungutan juga," tambahnya.
Pihaknya pun menyayangkan imbauan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak tidak memperhatikan aturan turunan mengenai masalah pernikahan.
"Seharusnya kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak selaku instansi vertikal dalam melaksanakan tupoksinya harus berpedoman kepada aturan diatasnya," tambahnya.
Sekadar diketahui, masalah pernikahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis oenerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen agama.
Dimana bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah).
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga mengubah ketentuan mengenai lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600 ribu.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lebak. Wartawan SeputarTangsel.Com sudah mecoba mengubungi melalui akun Instagram namun belum mendapat balasan.








