• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kemenag DIY dan Perwakilan Ombudsman RI DIY Bahas Penguatan Pengawasan Satuan Pendidikan Keagamaan Cegah Kekerasan
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 04/08/2026 •
 

Yogyakarta (Humas Kemenag DIY)- Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia DIY dalam rangka Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait kasus kekerasan dan tindak pidana kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat 1 Kanwil Kemenag DIY, Selasa (4/8/2026), difokuskan pada pengumpulan informasi, identifikasi kendala regulasi, serta penyusunan rekomendasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan keagamaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Ahmad Bahiej menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan regulasi yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan keagamaan, terutama berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurutnya, undang-undang tersebut telah mengatur mengenai pendirian dan penyelenggaraan pesantren, namun belum mengatur secara tegas mengenai mekanisme penutupan pesantren apabila terjadi pelanggaran.

"Ketentuan mengenai penutupan pesantren memerlukan dasar hukum yang jelas agar memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pesantren, sekaligus menjamin perlindungan bagi para santri dan seluruh unsur yang ada di dalamnya," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pendirian pesantren saat ini lebih menitikberatkan pada pemenuhan unsur-unsur pesantren, komitmen terhadap Islam Rahmatan lil 'Alamin, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, pemberitahuan kepada pemerintah desa, serta pendaftaran kepada Menteri Agama. "Namun, regulasi tersebut belum secara eksplisit mewajibkan izin operasional sebelum pesantren mulai beroperasi," imbuhnya.

"Akibatnya, masih ditemukan sejumlah pesantren yang telah berdiri sebelum memiliki status terdaftar atau masih dalam proses pengurusan administrasi," sambung Kakanwil.

"Selain itu, penggunaan istilah 'izin terdaftar' dalam Undang-Undang Pesantren juga berbeda dengan 'izin operasional', sehingga Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin operasional pendirian pesantren sebagaimana lembaga pendidikan formal lainnya," jelas Ahmad Bahiej yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag RI ini.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah beragamnya nomenklatur lembaga pendidikan berbasis asrama di masyarakat, seperti rumah tahfiz, pesantren tahfiz, Islamic boarding school, ma'had, maupun panti asuhan yang memiliki pola pembinaan serupa dengan pesantren.

Kakanwil juga menilai bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 lebih banyak mengatur fungsi positif pesantren, namun belum memberikan ruang yang memadai terhadap penanganan persoalan negatif seperti kekerasan, tindak pidana kekerasan seksual, radikalisme, maupun mekanisme pengawasan masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kasus yang pernah terjadi di DIY umumnya melibatkan lembaga yang belum terdaftar di Kementerian Agama. Dalam penanganannya, Kanwil Kemenag DIY menjalin sinergi dengan berbagai pihak, di antaranya aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga organisasi kemasyarakatan untuk memastikan keselamatan para santri.

"Kami berharap forum ini dapat menghasilkan solusi terbaik bagi peningkatan tata kelola satuan pendidikan keagamaan. Karena itu, pembahasan tidak hanya difokuskan pada pesantren, tetapi pada satuan pendidikan keagamaan secara lebih luas agar menghasilkan rekomendasi yang komprehensif," katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan IAPS yang dilakukan secara serentak oleh Ombudsman RI di berbagai daerah. Fokus utama kegiatan bukan mencari kesalahan suatu lembaga, melainkan mengidentifikasi kelemahan sistem yang perlu diperbaiki.

"Kami ingin memberikan masukan terhadap penyempurnaan sistem pelayanan publik. Yang kami lihat adalah apakah regulasi, mekanisme pengawasan, maupun tata kelola yang ada saat ini masih memiliki celah yang perlu diperbaiki. Hasil investigasi ini nantinya akan menjadi rekomendasi perbaikan bagi pemerintah," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya Ombudsman telah menyampaikan surat beserta daftar pertanyaan kepada Kanwil Kemenag DIY sebagai bahan awal investigasi. Data dan informasi yang diperoleh akan digunakan untuk menyusun rekomendasi kebijakan dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan di satuan pendidikan keagamaan.

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Tim Ombudsman RI dan jajaran Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DIY mengenai berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, termasuk langkah-langkah penguatan pengawasan, perlindungan santri, serta penyempurnaan regulasi sebagai bahan rekomendasi perbaikan kebijakan pada masa mendatang.

Kabid Pakis Aidi Johansyah menyebut total saat ini ada 40 pesantren ramah anak di DIY. "Rinciannya pada tahun 2025 ada 15 pesantren ditambah tahun ini masing-masing kabupaten/kota 5 pesantren sehingga ada 40 pesantren ramah anak sebagai pilot proyek," ungkap Aidi. Sejumlah langkah yang telah dilakukan pihaknya yakni sosialisasi Peta Jalan Pesantren Ramah Anak, pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak dan Pembuatan Papan Nama Pesantren Ramah Anak.

Turut hadir dalam kegiatan ini Katim Pondok Pesantren Agus Jaelani dan jajaran Kasi PD Pontren Kankemenag Kabupaten/Kota se-DIY. (don/bap)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...