Kemenag Babel Tegaskan Transparansi SPMB, Ombudsman Lakukan Pengawasan Terpadu

Pangkalpinang, ( Kemenag) - Komitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru kembali ditegaskan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal itu mengemuka saat Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Babel, Pril Marori, menerima kunjungan Tim Pengawasan Terpadu SPMB/PMBM dari Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung di ruang kerjanya, Senin (27/4).
Kunjungan yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Babel, Mariyani, ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB/PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Dalam pertemuan tersebut, Kabid Pendidikan Madrasah Parija bersama Kabid Papkis Tri Edy Kesumo Raharjo dan Ketua Tim Kesiswaan Vita Damayanti memaparkan mekanisme penerimaan di jenjang MI, MTs, MA hingga pondok pesantren.
Menanggapi pertanyaan terkait penerimaan di madrasah, Parija menegaskan bahwa regulasi di lingkungan Kemenag mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) sehingga memiliki mekanisme tersendiri tanpa terjadi tumpang tindih dengan sistem kementerian lain. "Di Kemenag, kita menggunakan aturan berbasis PMA. Mekanismenya berbeda dengan Permendiknas, namun tetap satu sistem dan tidak tumpang tindih," jelasnya.
Ia menambahkan, proses pendaftaran telah terintegrasi secara digital sehingga dapat dipantau secara real time. "Ketika siswa mendaftar dan datanya masuk, kami bisa langsung memantau jumlah pendaftar. Sistem ini menjadi alat kontrol kami untuk memastikan proses berjalan tertib dan transparan," tambahnya.
Ketua Tim Kesiswaan, Vita Damayanti, menegaskan seluruh madrasah wajib menggunakan sistem berbasis online guna meminimalisir potensi penyimpangan. "Semua proses harus melalui sistem online, tidak diperkenankan ada jalur di luar sistem. Dengan begitu, pengawasan lebih mudah dilakukan dan data lebih akurat," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan daya tampung diinput dalam sistem EMIS dan akan terkunci otomatis ketika kuota terpenuhi.
Sementara itu, Kabid Papkis Tri Edy Kesumo Raharjo menyebut penerimaan di pondok pesantren tetap memperhatikan kekhasan masing-masing lembaga, namun tetap berada dalam pengawasan Kemenag. Pril Marori menegaskan, pengawasan terpadu ini menjadi momentum penting untuk memastikan kualitas layanan pendidikan.
"Pengawasan terpadu ini sangat penting agar pelaksanaan SPMB/PMBM berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen menjunjung prinsip objektif, transparan, akuntabel, serta adil tanpa diskriminasi," ujarnya, seraya menambahkan bahwa sinergi dengan Ombudsman merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Kontributor : Harjito ( Bung Har)
Editor : Romlah R








