• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kemenag Akan Bertindak Tegas kepada ASN yang Melakukan Pungutan
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Kamis, 24/04/2025 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Iqbal Andi Magga (tengah) saat memberikan pernyataannnya soal pelarangan pungutan di kegiatan PPDB tahun 2025.

Biaya PPDB di M.Ts Negeri 1 Palu Akhirnya Dikembalikan

PALU-Jajaran M.Ts. Negeri 1 Kota Palu, akhirnya mengembalikan dana PPDB tahun 2025 kepada orang tuanya. Pengembalian ini merupakan rekomendasi dari Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), yang digelar Kamis (24/04/2025. Acara pengembalian ini difasilitasi oleh Kantor Kemnterian Agama (Kemenag) Kota Palu, bersama Komite madrasah, bertempat di ruang pertemuan M.Ts. Negeri 1 Palu.

Rekomendasi Ombudsman kepada pihak M.Ts Negeri 1 Kota Palu terkait adanya dugaan pungutan (permintaan biaya) di kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) M.Ts Negeri 1 Palu. Rincian biaya PPDB sebesar Rp 10.100.000 setiap siswa baru untuk tiga tahun pendidikan di kelas Digital. Kepala Madrasah M.Ts Negeri 1 Kota Palu, Hj. Basria mengatakan dengan dikembalikannya dana PPDB itu, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, baik di kelas digital maupun kelas reguler.

Pada kesempatan itu, dalam rilisnya kepada media, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Dr. Ahmad Hasni merespon dengan positif jajaran M.Ts Negeri 1 Palu yang telah mengembalikan dana PPDB kepada orang tua wali murid menegaskan, Kemenag tidak menolerir oknum ASN yang terlibat pungutan.

Pertama, hari ini adalah proses tindak lanjut rekomendasi Ombudsman, Kantor Kementerian Agama Kota Palu serta Kanwil Kemenag Sulteng beberapa hari kemarin, yang mana memberikan tenggang waktu selama 14 hari kerja kepada panitia PPDB M.Ts Negeri 1 Palu untuk mengembalikan pungutan pada saat PPDB tahun ini. Kedua, dengan adanya proses pengembalian ini tidak menghilangkan kesalahan proses administrasi, Kemenag tidak akan mentolelir para oknum ASN yang terindikasi melakukan pungutan serta saya memastikan yang terlibat akan menerima hukuman disiplin, dan itu sudah kami proses.

Kemudian, ketiga, terima kasih kepada Ombudsman RI Sulteng, juga kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng serta para pihak yang telah memberikan masukan serta informasi dan pendampingan, selama proses pemeriksaan klarifikasi yang kami laksanakan.

"Mari kita kawal bersama proses ini dengan sebaik-baiknya, guna kemajuan pendidikan khususnya di lingkungan madrasah yang ada di Kota Palu, " seru Ahmad Hasni.

Di saat penyerahan Kamad M.Ts 1 Palu Hj. Basria meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam proses PPDB tahun 2025. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, " ucapnya. Seperti diketahui, Rekomendasi Ombudsman, dana yang sudah disetor harus dikembalikan. Rinciannya, seragam Rp 2,5 juta, modul UKBM SKS 1/6 Rp 3 juta, Sarpras Rp 3,4 juta, dan infaq Rp 1.2 juta. Totalnya 10.100.000.

Karena itu Kamad M.Ts 1 Palu menegaskan pihaknya akan mematuhi rekomendasi Ombudsman agar dana PPDB yang terlanjur dibayarkan segera di kembalikan kepada orang tua siswa-siswi. "Kami akan kembalikan 100 persen dana PPDB yang telah dibayarkan, " kata Kamad.

Sedangkan Kepala Ombudsman Sulteng, Iqbal Andi Maga, mengatakan, semua pungutan di PPDB itu tidak dibenarkan. Menurutnya, ada tiga pelayanan dasar di negara kita ini, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

"Kami bertugas untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari orang yang tidak mampu, " kata Iqbal. Menurutnya PPDB itu tidak bisa ada pungutan. "Kami melihat hitam putih masalah ini. Semua harus sesuai aturan, " tegasnya. Dia juga menyarankan agar madrasah tidak terperangkap pungutan, sebaiknya diganti metodenya dari pungutan menjadi sumbangan. "Metodenya harus dirubah. Misalnya, sumbangan. Bukan pungutan, " tegasnya.(abd)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...