• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kemarin Monitoring PPDB di SMKN 2 Kupang, Ombudsman NTT: Tidak Boleh Tambah jumlah Rombel di Luar Juknis
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 27/06/2024 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton

PR NTT - Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tanggara Timur (NTT), Darius Beda Daton memonitor langsung pelaksanaan PPDB di SMKN 2 Kota Kupang di Kelurahan Merdeka. Kunjugan pada Rabu kemarin 26 Juni 2024 itu, diterima langsung oleh Kepala Sekolah Willem Kana SPd.MT dan Ketua Panitia PPDB. 

Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025, PPDB tingkat SMK dilaksanakan tanggal 26-28 Juni 2024 non zonasi dan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Diketahui tahun ini, SMKN 2 Kota Kupang menerima 756 siswa untuk 21 rombongan belajar.

 Di SMKN 2 pendaftaran online dibuka hanya dalam waktu 10-15 menit karena dinyatakan penuh. Baca Juga: Serunya Menjelajahi Desa Koanara, Sebuah Warisan Budaya di Kaki Gunung Kelimutu Saat berada di lokasi Ombudsman NTT tidak menemukan adanya kendala berarti selama proses pelaksanaan PPDB online SMK hari pertama. Hanya saja beberapa orang tua mengaku kesulitan mengakses pendaftaran online karena dinyatakan penuh dalam waktu yang sangat singkat, terutama jurusan-jurusan yang menjadi favorit pilihan di SMK seperti otomotif, listrik dan broadcasting.

  Kepada Kepala Sekolah dan Ketua Panitia PPDB Kepala Ombudsman menekankan agar sekolah tidak lagi menambah jumlah rombongan belajar di luar Juknis daya tampung pasca PPDB atau sesudah MOS.

Terkait hal ini, Darius Beda Daton berharap pendaftaran SMK selama beberapa hari ini berjalan lancar dan tertampung pada rombel SMK Negeri yang telah disiapkan. Baca Juga: Tips Praktis dan Kreatif Cara Membuat Rumah Minimalis yang Nyaman dan Fungsional "Jika tidak tertampung, diharapkan orang tua dapat mendaftarkan anak-anak pada SMK swasta yang tersedia di Kota Kupang lainnya, dan tidak memaksa sekolah melanggar Juknis daya tampung. Terima kasih," ungkap Darius Kepala Ombudsman Perwakilan NTT.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...