• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Keluhan Seleksi Perangkat Desa Botumoputi Masuk Ombudsman Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 21/09/2026 •
 

RRI.CO.ID, Gorontalo - Keluhan warga Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo terkait proses seleksi Kepala Dusun Toluludu masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam seleksi perangkat desa, khususnya tidak diterbitkannya Surat Keputusan atau SK Panitia Seleksi.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo dalam pemeriksaan menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," kata Muslimin.

Muslimin menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 18 Mei 2026 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, pihaknya memperoleh keterangan dari Kepala Desa Botumoputi bahwa pemerintah desa akan menyelesaikan permasalahan dengan pelapor dan memperbaiki proses seleksi perangkat desa ke depannya.

Ombudsman kemudian menerima surat pernyataan dari Kepala Desa Botumoputi tertanggal 19 Mei 2026 yang pada intinya menyatakan komitmen untuk memperbaiki prosedur seleksi perangkat desa maupun pelayanan lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan prosedur dalam seleksi Kepala Dusun Toluludu Desa Botumoputi terkait tidak diterbitkannya SK Panitia Seleksi. Pelapor menyatakan telah mendapatkan penyelesaian aduan Pelapor dari Terlapor dan bersedia untuk ditutup laporannya," ujar Muslimin.

Menurut Muslimin, ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mewajibkan pelaksana pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Ia mengatakan, Kepala Desa Botumoputi telah menyadari kekeliruan dalam proses seleksi Kepala Dusun yang dilakukan tanpa penerbitan SK Panitia Seleksi sebagai salah satu prosedur dalam pelaksanaan seleksi.

"Seleksi Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai Kepala Kewilayahan atau unsur perangkat desa diatur melalui Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Tahapan seleksinya meliputi pembentukan panitia, penjaringan calon, konsultasi camat, rekomendasi camat dan penetapan Kepala Dusun," ujar Muslimin.

Ombudsman Gorontalo menyatakan laporan tersebut dapat ditutup setelah pelapor menyatakan telah memperoleh penyelesaian dari pihak terlapor. Namun, perbaikan prosedur menjadi bagian penting agar proses seleksi perangkat desa berikutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...