Keluhan Jalan Teratai-Bulangita Pohuwato Disampaikan ke Ombudsman Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait kerusakan jalan penghubung Desa Teratai dan Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato. Temuan tersebut disampaikan setelah Tim Pemeriksa Ombudsman menindaklanjuti laporan warga Desa Teratai mengenai dugaan tidak adanya pelayanan perbaikan jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra, menjelaskan pemeriksaan dilakukan melalui permintaan keterangan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pohuwato pada Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Dinas PUPR telah memiliki prosedur penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat melalui kanal resmi pemerintah daerah, komunikasi elektronik, serta penyampaian langsung.
"Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato melaksanakan prosedur dan mekanisme layanan serta respon pengaduan melalui media yang secara resmi," ucap Muslimin B Putra kepada RRI, Selasa 22 September 2026.
Ia menjelaskan, setiap pengaduan selanjutnya melalui proses verifikasi administrasi dan teknis, termasuk pengkajian status kewenangan penanganan. Untuk ruas jalan Teratai-Bulangita, dinas terkait telah memberikan tanggapan melalui komunikasi langsung kepada pelapor.
Muslimin menyampaikan, Dinas PUPR memahami kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan kondisi jalan penghubung kedua desa tersebut.
Namun, pelaksanaan rehabilitasi jalan secara menyeluruh masih disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan penetapan program pembangunan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
"Sambil menunggu ketersediaan anggaran rehabilitasi secara menyeluruh, Dinas PUPR akan mengupayakan langkah-langkah penanganan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia guna menjaga aksesibilitas masyarakat," kata Muslimin.
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menggunakan sejumlah regulasi sebagai rujukan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, pemeriksaan juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.
Muslimin menyebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan masyarakat kepada Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, bahwa terdapat maladministrasi yaitu penundaan berlarut dari pengaduan masyarakat ke Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato tetapi telah diselesaikan Terlapor dengan melakukan respon pengaduan ke Pelapor," tambahnya.
Ia menambahkan, penyelesaian tersebut berkaitan dengan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Sementara itu, keterbatasan anggaran perbaikan infrastruktur jalan menjadi salah satu kendala Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada 2026. Pembiayaan infrastruktur jalan daerah tahun ini bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit serta upaya memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui APBN dan Instruksi Presiden terkait jalan.
Pemerintah daerah tetap memprioritaskan pemeliharaan rutin dan berkala secara selektif pada ruas-ruas jalan yang dinilai menjadi prioritas, sambil menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.








