Keluhan Desil Bansos Warga Boalemo Diadukan ke Ombudsman Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Persoalan perubahan data desil bantuan sosial kembali mencuat di Gorontalo. Seorang warga Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, mengadukan dugaan maladministrasi pelayanan perubahan dan pembaruan data desil ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo pada Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Tenilo pada Selasa 31 Maret 2026.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari Kepala Desa Tenilo, operator desa, Kasi Kesejahteraan Sosial, hingga Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Paguyaman.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan status desil warga dilakukan berdasarkan penilaian tingkat kesejahteraan masyarakat.
"Penyebab masyarakat mengalami penaikan desil karena dinilai sudah mampu oleh pemerintah. Bagi masyarakat yang diberhentikan dari bantuan sosial karena sudah tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial," ucap Muslimin kepada RRI Senn 18 Mei 2026.
Menurutnya, masyarakat yang merasa keberatan atas perubahan desil masih memiliki ruang untuk melakukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos dengan melengkapi 14 item persyaratan yang dibutuhkan.
"Bagi masyarakat yang mengalami penurunan desil bisa melakukan keberatan dengan menyanggah dalam aplikasi Cek Bansos. Sedangkan masyarakat yang tidak lagi menerima bantuan sosial bisa mendaftarkan namanya melalui musyawarah desa," kata Muslimin.
Ia menjelaskan, proses perbaikan data dilakukan setiap bulan mulai tanggal 1 hingga 11. Selanjutnya, verifikasi data oleh Kementerian Sosial dapat berlangsung paling lambat selama enam bulan.
Selain pemeriksaan di Desa Tenilo, Tim Ombudsman juga melakukan pemeriksaan di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Boalemo pada 1 April 2026. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelapor berstatus kesejahteraan Desil 5 sejak tahun 2024 hingga sekarang.
"Menurut data di SIX-NG, pelapor mempunyai lahan yang tidak ditinggali, sehingga hal ini diduga dapat mempengaruhi status desil. Sesuai keputusan menteri terbaru tahun 2026, bantuan sembako hanya diperuntukkan kepada Desil 1 hingga Desil 4," tambahnya.
Muslimin menegaskan masyarakat tetap berhak memperoleh pelayanan sesuai standar pelayanan yang berlaku, termasuk kepastian layanan terkait pembaruan data desil. Namun di sisi lain, penyelenggara layanan juga memiliki hak menolak pengajuan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan.
Ombudsman Gorontalo mendorong Pemerintah Desa Tenilo segera melayani proses pemutakhiran data pelapor agar perubahan kondisi masyarakat dapat diverifikasi sesuai fakta lapangan dan dianalisis kembali melalui sistem SIX-NG.








