Kelompok 37 KKM Uniba dan Ombudsman Banten Gelar Seminar Pelayanan Publik

Serang - -Kelompok 37 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) menggelar seminar bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Seminar tersebut mengangkat tema "Meningkatkan Integritas dan Akuntabilitas Aparatur Desa Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Prima, Transparan, Bebas Maladministrasi, dan Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat."
Kegiatan ini menjadi salah satu program Kelomok 37 KKM Uniba, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Seminar dihadiri oleh masyarakat Desa Undar Andir serta perwakilan RT dan RW dari sejumlah wilayah, mulai dari Kampung Kibin hingga Sentul. Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Desa Undar Andir Bapak Khororudin, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM 37 Uniba Hj. Putri Handayani serta jajaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Dari pihak Ombudsman RI Provinsi Banten, kegiatan menghadirkan Eni Nuraeni bersama tiga jajaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten lainnya.
Ombudsman RI Banten Soal Pelayanan Publik
Kehadiran Ombudsman menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman secara langsung mengenai pelayanan publik, sekaligus pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, narasumber membahas pentingnya integritas dan akuntabilitas aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik diharapkan tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan kepastian, keterbukaan, kemudahan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Materi juga menyoroti persoalan maladministrasi dalam pelayanan publik. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali tindakan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat dapat mengetahui langkah yang tepat apabila mengalami persoalan dalam memperoleh pelayanan.
Selain itu, peserta mendapatkan edukasi mengenai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Antusiasme masyarakat terlihat saat sesi diskusi berlangsung. Para peserta, khususnya sejumlah bapak yang hadir, aktif menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai persoalan pelayanan publik yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Diskusi berlangsung interaktif karena masyarakat tidak hanya mendengarkan pemaparan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan pihak Ombudsman.
Berbagai pertanyaan yang disampaikan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh mengenai hak mereka sebagai penerima pelayanan publik.








