Kekurangan Obat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Beri Teguran Keras kepada RSUD Tanjung Pura-Langkat

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara memberikan teguran keras kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kelangkaan obat di Rumah Sakit tersebut.
Dalam kegiatan Ombudsman On The Spot pada 24 September, tercatat sedikitnya 12 laporan masyarakat masuk, mayoritas berasal dari pasien maupun keluarga pasien peserta BPJS. Mereka mengeluhkan ketiadaan obat yang seharusnya tersedia di rumah sakit, sehingga pasien diminta membeli obat di luar. Bahkan, obat untuk kebutuhan satu bulan hanya diberikan untuk jangka konsumsi kurang dari satu Minggu.
Mayoritas pelapor adalah pasien dengan penyakit kronis, seperti jantung, TB paru, dan gangguan kejiwaan. Kondisi ini dinilai Ombudsman sebagai bentuk maladministrasi karena bertentangan dengan aturan pelayanan kesehatan.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor : 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian, rumah sakit wajib menjamin ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan pasien.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menegaskan, seluruh fasilitas kesehatan tidak boleh mengarahkan pasien untuk membeli obat diluar faskes. Jika obat tidak tersedia dan pasien terpaksa membeli, rumah sakit maupun faskes wajib mengembalikan biaya pembelian berdasarkan bukti kuitansi.
Menanggapi persoalan ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Bupati Langkat dan Dinas Kesehatan setempat segera mengambil langkah tegas agar masalah kelangkaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tidak berlarut.
"Masyarakat harus mendapatkan haknya sebagai pengguna layanan kesehatan," tegas Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.