Kebijakan PIT di Riau Belum Maksimal, Ombudsman RI Minta Pembenahan
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyatakan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona di Riau belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, kebijakan ini belum dipahami secara jelas oleh nelayan maupun pelaku usaha perikanan, sehingga menimbulkan penolakan terhadap penerapan kebijakan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Hery dalam Seminar Nasional dan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mengukur Implementasi Program Penangkapan Ikan Terukur" yang diadakan oleh Yayasan Membangun Negeri di Aula Atlantik, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.
"Perlu ada pemenuhan sarana dan prasarana serta sosialisasi yang melibatkan nelayan, pemilik kapal, pengusaha perikanan, dan pemerintah daerah terkait kebijakan PIT dan aplikasi perizinan," ujar Hery.
Ia juga menekankan pentingnya bimbingan teknis untuk memastikan semua pihak memahami kebijakan ini secara menyeluruh.
Hery menambahkan, sosialisasi yang efektif tidak hanya sebatas penyediaan alat bantu, tetapi juga memastikan bahwa aplikasi terkait PIT dipahami dan digunakan dengan benar.
"Kami mendorong agar daya dukung pelaksanaan kebijakan ini, baik dari segi regulasi maupun operasional, dipersiapkan secara matang," katanya.
Dari sisi regulasi, Hery menyarankan pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis untuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Hal ini, menurutnya, harus melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, termasuk pemetaan kebutuhan sumber daya manusia di pelabuhan perikanan.
Di sisi operasional, Hery menekankan pentingnya penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di pelabuhan perikanan, seperti timbangan digital, pengerukan sungai untuk memudahkan kapal bersandar, pemasangan CCTV, serta peningkatan jaringan internet dan keandalan aplikasi e-PIT.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan PIT bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, mencegah overfishing, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembangunan daerah. Namun, dalam implementasinya, perlu diperhatikan seluruh aspek dan aspirasi para pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan awalnya.
"Ombudsman RI saat ini sedang melakukan kajian sistemik terkait pelaksanaan dan pengawasan kebijakan PIT untuk memastikan tidak ada maladministrasi dalam penerapannya," ulasnya.
Dalam FGD ini turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama; Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau, Fajriyani; Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau, Rifardi; Wakil Dekan III Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Jonny Zaen; serta Direktur Perizinan dan Kenelayanan DJPT, Ukon Ahmad Furkon.