• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Keasistenan Pemeriksaan Laporan: Garda Terdepan Menjawab Harapan Masyarakat
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Minggu, 16/11/2025 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Jl. Surya Pontianak. (Foto: Dok. Ombudsman Kalbar)

Menjelang penutupan tahun 2025, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat optimis atas capaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dan penyelesaian Laporan Masyarakat serta penguatan pada pengawasan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Barat.

Mengenal Keasistenan Pemeriksaan Laporan

Keasistenan Pemeriksaan Laporan (atau disebut Keasistenan Riksa) merupakan salah satu unit penting dalam struktur Ombudsman. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 Peraturan Ombudsman RI Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pada Keasistenan Ombudsman RI, bahwa Keasistenan Riksa Perwakilan memiliki tugas utama menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan pemeriksaan laporan masyarakat di wilayah kerja Perwakilan. Peran strategis tersebut menjadikan Keasistenan Riksa sebagai pilar utama dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif, cepat, dan sesuai dengan tahapan pemeriksaan substantif Ombudsman.

Selanjutnya, dalam Pasal 132 Peraturan Ombudsman RI Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pada Keasistenan Ombudsman RI menguraikan secara rinci fungsi Keasistenan Riksa yang mencakup seluruh tahapan proses pemeriksaan laporan, mulai dari tahap awal hingga penyusunan rekomendasi. Salah satu fungsi tersebut meliputi penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik, guna menjamin akuntabilitas publik.

Target Kinerja Penyelesaian Laporan Tahun 2025

Sebagai bagian dari indikator kinerja Perwakilan tahun 2025, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat memiliki target penyelesaian Laporan/pengaduan masyarakat sebanyak 225 laporan masyarakat. Target ini dihitung dari jumlah Laporan/Pengaduan yang ditutup pada tahap verifikasi materiil oleh Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan (PVL), dan Laporan Masyarakat yang ditutup dalam tahap Pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Riksa.

Selain penyelesaian Laporan masyarakat, Keasistenan Riksa juga diberikan target untuk melaksanakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 1 (satu) Laporan.

Per tanggal 14 November 2025, jumlah Laporan masyarakat yang diteruskan dari Keasistenan PVL kepada Keasistenan Riksa sebanyak 188 Laporan masyarakat. Selain Laporan tersebut, Keasistenan Riksa juga menangani Laporan kategori Backlog yaitu laporan yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya. Tercatat di awal tahun 2025, masih terdapat sebanyak 36 Laporan backlog yang terdiri dari 1 (satu) Laporan tahun 2023 dan 35 Laporan tahun 2024 yang masih perlu dilakukan pemeriksaan substantif. Sehingga, total Laporan masyarakat yang dilakukan pemeriksaan di tahun 2025 sebanyak 214 Laporan.

Capaian Kinerja Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat Tahun 2025

Penyelesaian Laporan masyarakat sendiri dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme pemeriksaan substantif, antara lain klarifikasi terhadap Pelapor/Terlapor/Pihak Terkait, Pemeriksaan dokumen, Pemeriksaan lapangan, mediasi dan/atau konsiliasi hingga pemberian saran korektif. Keseluruhan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Per tanggal 14 November 2025, Keasistenan Riksa telah melakukan penutupan Laporan masyarakat sebanyak 156 Laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 33 laporan backlog dan 123 Laporan reguler tahun 2025 dengan persentase penyelesaian di Keasistenan Memeriksaan yaitu 72,89%. Sehingga jumlah Laporan aktif yang masih ditangani oleh Keasistenan Pemeriksaan adalah 68 Laporan, yang terdiri dari 3 laporan backlog dan 65 Laporan reguler tahun 2025, dengan target penyelesaian/penutupan Laporan pada Keasistenan Riksa hingga akhir tahun 2025 yaitu di atas 90%.

Untuk target penyelesaian Laporan/pengaduan masyarakat secara keseluruhan yang dihitung dari penutupan pada tahap materiil di PVL dan pemeriksaan substantif di Riksa, maka capaian kinerja Perwakilan Ombudsman Kalbar telah mencapai 99,67% atau sebanyak 224 Laporan telah ditutup dari 225 Laporan yang menjadi target tahun 2025.

Capaian penyelesaian Laporan ini menunjukkan bahwa meskipun adanya efisiensi anggaran yang menyebabkan tugas pemeriksaan tidak dapat berjalan optimal, namun Keasistenan Riksa tetap mampu bekerja secara maksimal dalam rangka menuntaskan laporan yang menjadi tanggung jawabnya. Keberhasilan dalam penyelesaian Laporan masyarakat diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pendukung meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Ombudsman.

Keasistenan Riksa juga telah melaksanakan kegiatan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yaitu mengenai Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 di Kabupaten Mempawah. Telah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pemberian saran korektif kepada Bupati Mempawah agar dapat dilakukan tahapan-tahapan dalam implementasi SPM Desa.  

Pertanahan: Substansi Laporan Tertinggi Tahun 2025

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan versi 4.0. (SIMPeL4) per tanggal 14 November 2025, isu pertanahan menjadi substansi aduan tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat. Tingginya jumlah laporan di bidang pertanahan menunjukkan masih adanya tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada substansi pertanahan, baik yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan hingga Pemerintah Desa, seperti sengketa hak atas tanah, pelayanan registrasi Surat Pernyataan Tanah, pelayanan administrasi pertanahan dan sebagainya.

Banyaknya laporan/pengaduan masyarakat mengenai substansi pertanahan ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum terkait tanah, serta dinamika pembangunan di berbagai daerah di Kalimantan Barat.

Komitmen Penguatan Layanan Publik di Tahun Mendatang

Menjelang penutup tahun 2025, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menegaskan kembali komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Provinsi Kalimantan Barat.

Capaian Keasistenan Riksa sepanjang tahun ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam efektivitas pemeriksaan, penyelesaian laporan masyarakat, serta pengurangan backlog. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan dugaan maladministrasi, serta kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik yang berkomitmen memberikan respon yang sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ke depannya, Perwakilan akan terus memperkuat kapasitas keasistenan dan memperluas jaringan kerja dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.

Dengan kolaborasi dan integritas, Ombudsman berkomitmen untuk menjaga hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan akuntabel. Terima kaish kepada seluruh pihak yang telah kolaboratif dan bersinergi menyelesaikan Laporan Masyarakat di Ombudsman Kalimantan Barat. 

Penulis:

1. Tari Mardiana (Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan

2. Fenny Trinovitasari (Calon Asisten)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...