Kawal THR dan Gaji ke-13 PPPK Pemprov Sulbar Senilai Rp13,39 Miliar, Ombudsman Banjir Apresiasi

Mamuju - Penantian panjang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akhirnya membuah hasil manis. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 senilai Rp13,39 miliar yang sempat tertunda kini resmi dibayarkan
Kepastian pencairan anggaran sebesar Rp13.393.891.500 tersebut disambut rasa syukur oleh para pegawai. Salah seorang pelapor mengekspresikan apresiasinya langsung kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat yang telah mengawal aduan mereka hingga tuntas.
"Alhamdulillah, akhirnya THR dan Gaji ke-13 PPPK Pemprov Sulbar bisa kami terima. Terima kasih kepada Ombudsman Sulbar yang sudah menerima dan menindaklanjuti laporan kami," tutur pelapor melalui pesan WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Pelapor menyadari bahwa alotnya pencairan berkaitan erat dengan kebijakan dan sistem penganggaran daerah. Namun, langkah aduan ke Ombudsman dipandang sebagai ikhtiar tepat untuk mengawal hak para pegawai.
Sebelum bertolak ke Ombudsman, para PPPK sempat menyambangi instansi terkait untuk menuntut kejelasan. Karena tidak kunjung mendapat jawaban pasti, persoalan ini resmi dialihkan ke lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Bob Jafar, menegaskan fokus utama penanganan laporan ini adalah kepastian hukum dan pemenuhan hak pengadu.
"Sejak awal yang kami dorong adalah kejelasan bagi PPPK. Ketika pembayaran terealisasi dan pelapor mengonfirmasi haknya sudah diterima, ini menjadi sinyal positif penyelesaian laporan," ujar Bob.
Senada dengan Bob, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar, Fajar Sidiq, menilai apresiasi masyarakat merupakan bukti kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan publik.
"Kami bersyukur masyarakat memperoleh haknya kembali. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mengawal setiap aduan secara objektif dan serius," ungkap Fajar.
Evaluasi Penganggaran Daerah
Seiring
beresnya kewajiban pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini, Ombudsman Sulbar segera
memproses penutupan berkas laporan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.***








