• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kawal SPMB Bersama Pemkab Basel, Ombudsman Babel: Jual Beli Kursi dan Gratifikasi Itu Atensi Serius KPK
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 18/06/2026 •
 

TOBOALI, ERANEWS.WEB.ID - Plt Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, KGS Chris Fither, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menghadirkan pelayanan terbaik pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri penandatanganan pakta integritas bersama jajaran Pemda dan Forkopimda Bangka Selatan di Toboali. Meski memuji ketegasan Pemkab dalam menghentikan praktik titip-menitip, pungutan liar (pungli), hingga gratifikasi, Chris mengingatkan agar momentum ini tidak berhenti pada aspek prosedural semata.

"Ini menurut kami sudah menjadi langkah awal yang baik. Dan tentu saja pasca kegiatan hari ini, kami di Ombudsman juga mendorong agar kita menjaga komitmen begitu. Jangan hanya sekadar selebrasi atau seremonial, tapi tentu juga harus diikuti dengan tindakan yang nyata," tegas KGS Chris Fither kepada wartawan pada Rabu (17/6/2026).

Ombudsman Babel memetakan sejumlah titik krusial yang patut diwaspadai selama proses penerimaan siswa baru bergulir. Chris menekankan pentingnya pemenuhan hak siswa agar terakomodir dengan baik, terutama yang menyangkut jalur zonasi domisili terdekat serta jalur-jalur resmi lainnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjauhi praktik maladministrasi berat seperti pungli dan jual beli kursi. Fenomena lain yang turut menjadi sorotan tajam Ombudsman dalam beberapa tahun terakhir adalah maraknya modus gratifikasi terselubung.

"Gratifikasinya dalam konteks biasanya untuk pengadaan seragam misalnya, atau dalam proses agar anaknya lancar diterima begitu, ada semacam bingkisan-bingkisan tertentu yang diberikan kepada penyelenggara," ungkap Chris.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau secara tegas agar praktik-praktik semacam itu diberantas habis.

Sebagai wujud pengawasan rutin, Ombudsman Babel akan menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta survei langsung di lapangan. Tak hanya itu, guna mempermudah masyarakat, Ombudsman secara resmi membuka Posko Pengaduan SPMB dengan mekanisme penanganan khusus.

"Pengaduan di Ombudsman kalau untuk dalam proses pelaksanaannya SPMB, akan kami tindak lanjuti dengan mekanisme respon cepat Ombudsman. Jadi dalam waktu yang cepat pasti akan segera kami tindak lanjuti," jelasnya.

Chris juga mengimbau agar satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan setempat segera memproses terlebih dahulu setiap aduan yang masuk dari masyarakat.

Bagi masyarakat Bangka Selatan yang menemukan indikasi kecurangan namun terkendala jarak untuk datang langsung ke kantor Ombudsman di Pangkalpinang, pihak Ombudsman menyediakan berbagai kanal aduan digital mulai dari website, email, hingga call center resmi.

  Masyarakat dapat langsung menghubungi nomor hotline posko pengaduan Ombudsman Babel di0811-973-3737. Laporan yang masuk akan langsung diarahkan oleh tim posko agar bisa ditangani secara instan dan berkepastian hukum.    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...