• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kawal Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Ombudsman RI Tinjau SRMP 24 Gowa
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Sabtu, 27/09/2025 •
 

GOWA INIKATA.co.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais, melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 24 Gowa di Sentra Gau Mabaji, Kabupaten Gowa, Kamis (25/9).

Dalam kunjungan tersebut, Indraza didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan bersama tim keasistenan.

Rombongan disambut oleh Kepala Sekolah SRMP 24 Gowa, Kepala Tata Usaha Sentra Gau Mabaji, Koordinator PKH, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Agenda peninjauan mencakup pemeriksaan fasilitas sekolah, mulai dari asrama, ruang kelas, hingga sarana pendukung pembelajaran.

Rombongan juga menggelar pertemuan dengan pemangku kepentingan pendidikan setempat.

Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah belum sinkronnya data peserta didik SRMP 24 Gowa dengan Kementerian Sosial.

Kondisi ini dikhawatirkan membuat siswa berpotensi tidak menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain itu, meski sekolah rakyat ini telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), statusnya belum sepenuhnya terintegrasi karena belum memiliki kepala sekolah definitif.

Proses penetapan kepala sekolah definitif terkendala persyaratan sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Padahal, dengan jumlah peserta didik sekitar 150 orang, SRMP 24 Gowa sudah memenuhi syarat operasional sebagai satuan pendidikan formal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa segera mengambil langkah strategis.

"Beberapa hal yang perlu dipercepat antara lain penerbitan sertifikat BCKS bagi calon kepala sekolah serta sinkronisasi data peserta didik dengan Kemensos. Kami berharap Dinas Pendidikan lebih proaktif agar hak anak didik tidak terhambat karena kendala teknis," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menegaskan bahwa akses pendidikan yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara.

"Pendidikan adalah hak fundamental yang tidak boleh dihambat oleh persoalan administrasi. Ombudsman hadir untuk memastikan negara benar-benar hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan dukungan," tegasnya.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Ombudsman RI dalam memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan berjalan sesuai standar, transparan, dan akuntabel.

Ombudsman menekankan bahwa pemenuhan hak dasar pendidikan harus menjadi prioritas utama agar tidak ada anak yang terhambat memperoleh layanan pendidikan maupun bantuan sosial.(**/rik)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...