• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kata Ombudsman Kaltara Menyoroti Polemik Demosi ASN di Nunukan
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Rabu, 15/04/2026 •
 
Kantor Bupati Nunukan (Dok Istimewa)

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti polemik penurunan jabatan (demosi) massal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah, mengingatkan adanya potensi maladministrasi jika kebijakan tersebut tidak didasari oleh parameter yang jelas. Meski begitu, Ombudsman Kaltara hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari para ASN Pemkab Nunukan yang merasa dirugikan.

"Namun demikian, dalam perspektif tata kelola kepegawaian, setiap kebijakan mutasi maupun demosi Aparatur Sipil Negara harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Maria Ulfah kepada detikKalimantan, Selasa (14/4/2026).

Maria menegaskan bahwa setiap pergeseran jabatan mutlak harus mengacu pada prinsip merit system, objektivitas, dan transparansi. Menurutnya, demosi ASN pada dasarnya harus berpijak pada evaluasi kinerja yang terukur, atau sebagai bentuk penegakan disiplin sesuai dengan instrumen hukum yang berlaku.

"Apabila dalam pelaksanaannya tidak didukung oleh dasar penilaian yang jelas dan terdokumentasi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi," tutur Maria.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam ekosistem kepegawaian, ASN yang bertugas sebagai pelayan publik juga dilindungi hak-haknya. Mereka berhak untuk memperoleh proses administrasi yang adil.

"Di antaranya hak atas penilaian kinerja yang transparan, adanya proses pembinaan sebelum pengenaan sanksi, dan keputusan yang didasarkan pada prinsip profesionalitas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan mutasi dan demosi massal yang dilakukan oleh Bupati Nunukan H Irwan Sabri pada 7 April 2026 lalu memicu polemik. Terdapat enam ASN yang menolak keputusan tersebut dan telah menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah perlawanan.

Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah adanya ASN yang mengalami penurunan jabatan cukup drastis, yakni dari posisi struktural eselon tinggi sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) merosot menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Pihak kuasa hukum ASN membeberkan bahwa pergeseran jabatan tersebut dinilai cacat prosedur karena dilakukan secara tiba-tiba tanpa didahului oleh tahapan evaluasi kinerja yang buruk maupun pemberian sanksi Hukuman Disiplin (Hukdis). Hal ini yang memicu para ASN melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Bupati Nunukan.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...