• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kata Ombudsman dan DPRD Deli Serdang soal Pagar Misterius Rugemuk
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 24/02/2025 •
 
Pagar yang berdiri di atas hutan lindung Rugemuk dirobohkan

Deli Serdang, IDN Times - Ombudsman Sumatra Utara dan DPRD Deli Serdang turun langsung meninjau pagar yang berdiri di atas tanah hutan lindung Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Senin (24/2/2025). Kini, pagar yang berupa seng berwarna merah itu telah roboh setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama dengan masyarakat menghancurkannya.

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, mengatakan bahwa pihaknya serius menangani perkara ini. Bahkan kasus pagar yang mengakibatkan konflik agraria itu akan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Deli Serdang.

1. DPRD Deli Serdang akan bawa masalah pagar yang berdiri di atas hutan lindung ke dalam rapat RDP

Beberapa waktu lalu mencuat ke publik soal pagar misterius yang berdiri di atas kawasan hutan lindung Kecamatan Pantai Labu. Pagar tersebut berada tidak jauh dari pesisir pantai dan menimbulkan konflik dengan masyarakat.Zakky Shahri selaku Ketua DPRD Deli Serdang meninjau pagar tersebut pasca dirobohkan masyarakat bersama Dinas LHK. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan membawa ini ke dalam rapat RDP."Nantinya kita RDP di DPRD Deli Serdang. Yang kita terima informasinya, pagar ini masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Di mana itu tidak boleh dikuasai atau digarap oleh masyarakat. Makanya kita minta kepada aparat penegak hukum kalau ada pelanggaran hukum untuk segera menindaklanjuti. Apalagi orang-orang yang menguasai lahan tersebut. Karena sesuai perintah presiden, tanah negara harus segera diambil apabila dikuasai dengan pihak lain" kata Zakky, Senin (24/2/2025).Sampai saat ini, pihaknya masih berusaha mendalami permasalahan pagar itu. Karena menurutnya, tidak mungkin lahan yang berstatus hutan lindung namun ada yang mendirikan pagar di atasnya."Tadi kita tanya penjaga katanya dia tidak tahu, dan kita tanya pihak pengacara, kita rasa tentu untuk izin usaha tidak ada. Karena tidak mungkin dikeluarkan izin usaha di atas tanah hutan lindung," tuturnya.

2. Ketua DPRD Deli Serdang yakin pagar di atas hutan lindung Desa Rugemuk berdiri tanpa izin

Zakky menegaskan, apabila dalam perkara ini terjadi pelanggaran, ia mendesak agar segera diproses. Ia berharap agar pelanggar harus dihukum, baik yang mendirikan bangunan di tanah hutan atau lahan PTP yang digarap pihak lain."Kan masih katanya (punya izin dari Pemkab). Gak mungkin Pemkab mengeluarkan izin di atas lahan tanah hutan lindung. Masih katanya. Makanya mau kita dalami di RDP. Insyaallah kita laksanakan minggu ini. Tentu kita melihat ada keanehan (pagar) bisa berdiri beberapa lama. Tentu pertama tentang izin pagar. Tadi kita tanya, mereka hanya mau perbaikan. Berarti selama ini mereka sudah membangun tanpa izin. Kita yakin ini tanpa izin," tegasnya.Menanggapi soal isu bahwa ada masyarakat yang mendapatkan intimidasi oleh oknum aparat, Zakky mengatakan bahwa mereka harus segera melaporkannya. Sebab, tidak boleh aparat negara mengintimidasi masyarakat, harusnya aparat menjadi garda terdepan yang berdiri dalam melindungi mereka."Masyarakat dilaporkan karena menghancurkan pagar, kita minta Polda dengan bijak (menanggapi). Karena kemarin masyarakat bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (merobohkan pagar). Makanya masyarakat harus dilindungi, yang harus ditangkap itu yang membangun tanpa izin. Kalau membongkar boleh. Satpol PP juga ikut, kok, sudah tugas mereka kalau ada pelanggaran," pungkasnya.

3. Ombudsman: jangan hanya robohkan pagarnya saja, namun juga selesaikan masalah yang ada

Sementara itu Ketua Ombudsman Sumut, Herdensi, menganggap bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif. Hanya membongkar pagar menurutnya tidak dapat menyelesaikan masalah yang timbul di tengah masyarakat."Saya kira kenapa ini ditetapkan sebagai hutan lindung, ini kan untuk melindungi ekosistem laut dan penghidupan nelayan yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu saya kira semua pihak melakukan penyelesaian terhadap persoalan ini secara komprehensif. Bukan hanya membongkar pagarnya, tapi secara substantif menyelesaikan masalahnya. Kalau memang ini ternyata hutan lindung, ya harus dilindungi. Orang-orang yang tak bertanggung jawab melakukan pengelolaan di sini, saya kira harus ada langkah-langkah hukum untuk menyelesaikannya," sebut Herdensi.Baginya jika ada pihak yang melakukan penggarapan terhadap hutan lindung, maka perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana. Ia akan menunggu permasalahan ini dapat diselesaikan di rapat RDP DPRD."Apakah benar kata mereka masih hanya sekadar surat keterangan desa atas alas hak? Jangan-jangan ada hak milik pula atau hak guna bangunan dan lain-lain. Kita berharap semua pihak bisa menyelesaikannya secara komprehensif. Kita apresiasi polda juga sudah mengambil langkah hukum terhadap penyelesaian ini. Sekali lagi kami berharap ini bukan hanya membongkar pagarnya saja, tapi menyelesaikannya," ucapnya.Herdensi mengatakan bahwa sudah menjadi hak siapapun untuk melaporkan permasalahan ini. Begitu pula dengan pihak pengusaha yang berusaha menempuhnya melalui jalur hukum."Saya kira kalau menempuh jalur hukum, itu kan hak mereka. Saya kira bu kadis LHK tidak sembarangan juga menyatakan bahwa ini adalah hutan lindung. Tentunya di dinas ada peta hutan lindungnya, di mana, dan ukurannya. Saya kira persoalan ini bisa didudukkan dengan lebih baik kalau kemudian ada RDP yang dilakukan oleh DPRD Deli Serdang," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...